Bela Prabowo, Mentan Amran Jelaskan Cara Mafia Pangan Merampok

oleh -49 Dilihat
WhatsApp Image 2025 07 22 at 20.22.10 scaled
Mentan Andi Amran Sulaiman saat menghadiri Rapat Koordinasi Luas Tambah Tanam, Optimalisasi Lahan, dan Cetak Sawah Rakyat di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meluruskan polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai adanya perusahaan penggilingan padi yang diduga meraup Rp 2 triliun per bulan.

Menurut Mentan Amran, angka tersebut bukan menggambarkan keuntungan normal dari kegiatan usaha penggilingan, melainkan estimasi nilai dugaan penipuan terhadap konsumen melalui praktik penjualan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan pemerintah.

Mentan Amran menegaskan bahwa publik tidak boleh terjebak pada besarnya angka Rp 2 triliun, tetapi harus memahami substansi persoalan yang sedang diungkap pemerintah.

“Jangan melakukan pengalihan isu dari penipuan menjadi isu satu penggilingan untung Rp 2 triliun. Jangan fokus pada hitungannya, fokus pada kejahatannya. Ini bukan keuntungan bisnis, ini penipuan,” tegas Mentan Amran dalam keterangannya, Kamis (30/7).

Mentan Amran menjelaskan, dugaan penipuan tersebut terungkap setelah Kementerian Pertanian melakukan pengujian terhadap 212 merek beras premium yang beredar di pasaran. Hasilnya menunjukkan sekitar 86 persen sampel tidak memenuhi standar mutu beras premium.

Salah satu temuan utama adalah tingginya kadar beras patah yang seharusnya maksimal 14,5 persen sesuai ketentuan, namun pada sejumlah sampel justru mencapai lebih dari 40 persen bahkan mendekati 60 persen. Meski demikian, produk tersebut tetap dipasarkan sebagai beras premium dan dijual dengan harga premium.

Menurut Mentan Amran, praktik tersebut sama halnya dengan menjual emas 18 karat tetapi mengklaimnya sebagai emas 24 karat. Konsumen membayar harga premium, tetapi kualitas barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Karena itu, pemerintah memandang praktik tersebut sebagai bentuk penipuan yang harus diproses secara hukum.

Mentan Amran kemudian menjelaskan dasar perhitungan yang melahirkan angka kerugian sekitar Rp 98 triliun per tahun. Perhitungan itu dimulai dari total produksi beras premium nasional yang mencapai sekitar 39,75 persen dari total produksi beras nasional atau setara sekitar 12,2 juta ton setiap tahun. Dari jumlah tersebut, hasil pengawasan menunjukkan sekitar 86 persen diduga tidak memenuhi standar mutu premium sehingga volumenya diperkirakan mencapai sekitar 10,5 juta ton.

Selanjutnya, Kementerian Pertanian menghitung selisih nilai ekonomi yang dibayarkan masyarakat. Beras yang kualitasnya berada di bawah standar premium diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp8.000 per kilogram, namun dijual sebagai beras premium dengan harga sekitar Rp17.300 per kilogram.

Dengan demikian terdapat selisih harga sekitar Rp 9.300 per kilogram atau sekitar Rp 9,3 juta per ton. Ketika selisih harga tersebut dikalikan dengan estimasi volume beras yang diduga tidak memenuhi standar premium, potensi kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp 97,7 triliun atau dibulatkan menjadi sekitar Rp 98 triliun hingga Rp 99 triliun dalam satu tahun.

“Dari total kerugian sekitar Rp 98 triliun itu, ada satu perusahaan yang berdasarkan hitungan kami nilainya sekitar Rp2,08 triliun per bulan. Tetapi jangan berhenti pada angka itu. Yang harus dikejar adalah penipuannya, koruptornya, dan mafianya,” ujar Mentan Amran.

Mentan Amran menegaskan, angka Rp 2 triliun tersebut sama sekali bukan dihitung berdasarkan kapasitas produksi satu unit penggilingan padi sebagaimana diperdebatkan sejumlah pihak. Nilai tersebut merupakan estimasi dugaan keuntungan yang diperoleh satu korporasi dari praktik penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu.

Karena itu, menurut Mentan Amran, yang menjadi perhatian pemerintah bukanlah besarnya keuntungan usaha, melainkan adanya dugaan manipulasi mutu yang merugikan masyarakat.

“Bukan keuntungan pabrik yang kami persoalkan. Yang kami persoalkan adalah penipuan. Barang yang dijual tidak sesuai dengan kualitas yang dibayar masyarakat. Ini yang kami laporkan kepada Satgas Pangan,” katanya.

Mentan Amran menambahkan, seluruh hasil pengujian laboratorium beserta perhitungan tersebut telah disampaikan kepada Satgas Pangan Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, pemerintah akan terus menindak praktik mafia pangan yang merugikan petani, konsumen, dan negara, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan tata niaga pangan yang adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.