Menurut Ombudsman RI, Ini yang Membuat Investor Minim di Bojonegoro

oleh -426 Dilihat
WhatsApp Image 2024 10 11 at 15.06.23
Kepala Ombudsman RI Mokhammad Najih saat berkunjung ke Gedung Putih Pemkab Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Ombudsman RI melakukan kunjungan ke Kabupaten Bojonegoro. Dalam kunjunganya itu Ombudsman menilai Kabupaten Bojonegoro masih menjadi daerah yang tak ramah bagi investor disebabkan layanan informasi publik sulit diakses.

Jumlah investasi di Kabupaten Bojonegoro pada 2022 lalu nilainya memang signifikan. Realisasi investasi pada 2022 mencapai Rp 9,7 triliun dan mengalami kenaikan pada 2023 dengan realisasi mencapai Rp 11,1 triliun.

Nilai investasi itu penyumbang terbesar dari investor domestik atau dalam negeri bidang industrialisasi migas. Pada saat itu, Pertamina EP Cepu (PEPC) sedang menjalankan proyek kontruksi lapangan Unitisasi Gas Jambaran Tiung Biru (JTB).

Jumlah investasi itu sesuai data Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan nilai investasi terbesar kedua sesuai data pada bidang perdagangan dan reparasi.

Minimnya investor masuk ke Kabupaten Bojonegoro ini karena banyak faktor. Salah satunya karena bentuk pelayanan publik yang masih dibawah standar. Hal itu seperti yang diungkapkan Kepala Ombudsman RI Mokhammad Najih saat melakukan evaluasi pelayanan publik Pemkab Bojonegoro.

“Salah satu indikator yang kami lihat dengan kemudahan informasi standar layanan dan informasi persyaratan yang terinformasi dengan baik akan mempermudah proses pengurusan investor yang akan masuk,” ujar Najih, Jumat (11/10).

Karena itu, Ombudsman RI secara rutin akan melakukan pengawasan dalam hal peningkatan layanan informasi publik. Menurutnya, penyelenggara layanan informasi di Pemkab Bojonegoro harus ditingkatkan sesuai standar yang telah diatur.

“Ombudsman menyarankan syarat-syarat tertentu harus dipenuhi sesuai undang-undang. Selain itu, masyarakat sebagai pengguna informasi kami dorong proaktif mengadukan ke kami. Kami terbuka dan akan kami proses,” imbuh Najih.

Najih mengatakan, penilaian terkait pelayanan informasi publik dari organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah daerah maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) bukan lagi pada standar layanan. Tetapi lebih menekankan pada citizen sentris, yakni lebih mendengarkan aduan masyarakat terkait layanan informasi.

Sementara, hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada 2023 mengalami kenaikan jika dibanding 2022 lalu. Pada 2023, pelayanan publik di Pemkab Bojonegoro sudah masuk zona hijau dari sebelumnya di zona kuning.

Penilaian itu diambil dari empat dimensi yang diukur dengan metode mystery shopping atau datang langsung dan wawancara. Empat dimensi itu yakni, dimensi pertama adalah input dari kesiapan sumber daya penyelenggara pelayanan (SDM) dan sarana prasarana.

Dimensi kedua, dimensi proses yakni terkait dengan bagaimana tata kelola informasi kepada masyarakat tentang persyaratan, standar layanan, biaya, maklumat layanan, dan lainnya. Sebanyak 14 layanan sesuai pasal 10 UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dimensi ketiga, output terkait dengan produk layanan. Bagaimana respon publik terhadap pelayanan. Apakah sudah memuaskan, ada atau tidaknya maladministrasi, seberapa jauh pelayanan, dan bagaimana penyelenggara pelayanan menjalankan hasil evaluasi ombudsman.

Serta pada dimensi keempat tentang pengaduan. Bagaimana respon jika ada publik yang melakukan pengaduan terhadap sistem layanan. “Dari agregat yang disampaikan, kab Bojonegoro sudah masuk zona hijau, atau kepatuhan sudah baik,” jelasnya.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Djoko Lukito tak menampik bahwa beberapa standar yang belum terpenuhi pada 2023 lalu. “Kami akan terus mendorong OPD untuk melakukan perbaikan-perbaikan pelayanan,” ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.