KabarBaik.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Survei Penilaian Integritas (SPI) di setiap daerah. Kegiatan tersebut merupakan survei untuk menetapkan risiko korupsi dan kemajuan untuk upaya pencegahan korupsi di lingkungan kementrian/lembaga/ pemerintahan daerah (KLPD).
Berdasarkan hasil survei pada 2024 itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro masuk pada zona merah atau rentan praktik korupsi. Pemkab Bojonegoro berada di urutan 21 dari 39 kabupaten/kota di Jawa-timur dengan skor 72,86. Semakin tinggi skornya maka semakin bagus dalam praktik pencegahan korupsi yang dilakukan.
Dalam survei itu dijelaskan bahwa skor 0-72,9 merupakan zona merah, 72-77,9 zona kuning, sedangkan 78-100 zona hijau. Hasil survei penilaian integritas itu bisa diakses publik di laman jaga.id, atau melalui aplikasi Jaga di Playstore atau Appstore.
Aplikasi Jaga adalah platform yang dikembangkan KPK untuk mendorong transparansi pemerintah dan pengolahan aset negara serta mencegah korupsi. JAGA.ID merupakan singkatan dari Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia.
Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto menanggapi hasil SPI KPK tersebut menyebut bahwa tata kelola keuangan pemerintah merupakan pekerjaan rumah yang harus diperhatikan. “Saya kira hal ini menunjukkan bahwa kita harus terus perkuat dalam tata kelola keuangan,” jelas Adriyanto, Jumat (31/1).
Sementara itu, pada 2024 ini, Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah menetapkan delapan tersangka kasus tindak pidana korupsi. Delapan tersangka tersebut terseret dalam kasus dugaan korupsi mobil siaga desa dan kredit fiktif di Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bojonegoro. (*)