Merasa Tertipu, Warga Laporkan Kepala Desa Kasus Pengurusan Surat Tanah

Reporter: Rafael
Editor: Gagah Saputra
oleh -222 Dilihat
Warga yang melaporkan penipuan di Mapolres Pasuruan

KabarBaik.co – Aksi dugaan penipuan dilakukan oleh Saikhu seorang Kepala Desa di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan terkait pengurusan surat-surat tanah melalui program PTSl (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dilaporkan oleh warga ke Polres Pasuruan, Selasa (28/5).

Pelapor Fahrur Rozi yang merupakan selaku pemegang kuasa dari pemilik tanah Didik Santoso, warga Kabupaten Tulungangung, pada saat adanya program PTSl di desanya Desa Oro-Orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan akan melakukan pengurusan surat tanahnya dari leher C, menjadi sertifikat dengan 30 persil yang dimiliki.

Pelapor Fahrur Rozi menyampaikan, untuk mempermudah dalam mendapatkan pengesahan atas berkas-berkas tersebut, Saikhu Kepala Desa Oro-Orobulu meminta uang sebesar Rp 33.600.000. Dengan rincian, Rp. 30 juta untuk dirinya selaku kepala desa dan sisa Rp.3,6 juta untuk diberikan kepada perangkat desa.

Baca juga:  Heboh Penipuan Prewedding di Lamongan, Pelaku Diamankan

“Pak Kades tidak akan melayani jika tidak membayar Rp.33.600.000. Akhirnya kami terpaksa mencicil uang yang dimintanya. Pada 18 Oktober 2023 sebesar Rp.7.200.000 dan pada 28 Oktober 2023 sebesar Rp.26.400.000,” kata Rozi, di Mapolres Pasuruan.

Usai pelapor membayar uang yang diminta mengatakan kepada pelapor bahwa pendaftaran tanah itu akan dimasukkan ke dalam progra PTSL tahun 2024. Untuk biaya PTSL tersebut, disebut juga Saikhu meminta biaya Rp.75.000.000 juta untuk total 30 persil tanah tersebut.

Baca juga:  Hati-Hati Penipuan Modus Bupati Lamongan Transfer Puluhan Juta ke Rekening

Pada Bulan Februari 2024, pelapor mengaku secara bertahap telah menyetorkan sejumlah uang senilai Rp. 20.000.000 kepada terlapor.

Sehingga dari total biaya yang disebut diminta terlapor senilai Rp.108.600.000 itu, pelapor telah membayar Rp.53.600.000. sisa uang senilai Rp.55.000.000 harus dibayar oleh pelapor setelah sertifikat jadi.

“Sertifikat tanah itu dijanjikan akan terbit pada Bulan Mei 2024. Namun, saat ini Kades Saikhu sulit ditemui dan selalu menghindar. Kami juga baru tahu jika pengurusan PTSL tidak semahal itu, karena kami merasa tertipu, akhirnya kami melapor ke Polres Pasuruan,” tegasnya.

Baca juga:  Tingkatkan Ketakwaan dan Kedisiplinan, Polres Pasuruan Gelar Binrohtal

Di satu sisi, KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti yang dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan mempelajari perkara yang diadukan oleh pelapor.

“Laporan tersebut telah kami terima dan akan kami dalami lebih dahulu apabila masuk dalam rana pidana akan kita panggil pihak terkait,” ucap Sunarti.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.