Merdeka! 617 Napi Lapas Kediri Dapat Remisi, 5 Langsung Bebas

oleh -253 Dilihat
IMG 20240817 WA0020
Pemberian SK Simbolis kepada perwakilan narapidana oleh Pj Walikota Kediri Zanariah dan Budi Ruswanto, Plt Kalapas Kelas IIA Kediri. (Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Sebanyak 617 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kota Kediri menerima remisi umum (RU) dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan pada Sabtu (17/8) dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun.

Budi Ruswanto, Plt Kalapas Kelas IIA Kediri mengatakan jika Lapas Kelas II A Kediri mengalami over kapasitas lebih dari 300%, dengan dihuni oleh 968 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang terdiri dari 706 narapidana tahanan dan 262 tahanan.

Remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif serta mengikuti program pembinaan dengan baik tekun dan semangat sekaligus memiliki predikat baik yang dibuktikan dengan tidak pernah melanggar tata tertib Lapas.

Adapun rinciannya ialah untuk remisi umum berjumlah 617 orang dengan besaran remisi 1 bulan sejumlah 159 orang, 2 bulan sebanyak 146 orang, 3 bulan sejumlah186 orang, 4 bulan sebanyak 81 orang, 5 bulan sejumlah 25 orang dan 6 bulan 4 orang.

Adapun remisi umum 2 sebanyak 16 orang dan langsung bebas sejumlah 5 orang dan 11 orang masih menjalani subsider menjalani denda.

Di tempat yang sama, Pj Walikota Kediri Zanariah mengungkapkan momen HUT RI ke-79 ini sebagai ajang mengenang dan mendoakan para pahlawan kemerdekaan yang tidak gentar melawan penjajah di bumi pertiwi.

Oleh karena itulah, hal ini merupakan rahmat Tuhan yang maha kuasa yang patut disyukuri segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi warga binaan.

Pemberian remisi kepada narapidana bukan semata-mata diberikan secara sukarela, namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh.

Zanariah berpesan pada seluruh warga binaan yang mendapat remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi guna selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku danmengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

“Saya berharap segala pelajaran yang telah didapat dalam program pembinaan diterapkan dengan baik dan menjadi bekal mental spiritual serta sosial saat saudara kembali ke masyarakat nantinya,” ucapnya.

Sementara itu, Taufiq (25) asal Lampung yang merupakan salah seorang narapidana yang telah menerima remisi bebas langsung bertepatan di HUT RI ke-79 bersyukur kepada Allah SWT sekaligus mengucapkan terima kasih kepada para petugas Lapas Kelas II A Kediri.

Ia sebelumnya telah menerima vonis hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan atas perkara 378 atau tindak pidana penipuan. Selama menjalani pidana ia mengaku telah menerima berbagai pembinaan baik sejarah, agama dan keterampilan

“Kebetulan saya kan dari lulusan pesantren. Jadi ketika saya di dalam ya ngaji dengan teman-teman, kayak menyalurkan apa yang saya dapat sebelumnya. Untuk ke depan, saya berharap agad menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak melanggar hukum atau apapun itu yang bisa menjadikan kami masuk lagi,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.