Meresahkan, Komplotan Polisi Gadungan di Kota Surabaya Diborgol

oleh -881 Dilihat

TANJUNG PERAK – Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus tiga orang yang merupakan komplotan polisi gadungan.

Komplotan ini sangatmeresahkan karena kerap melakukan pemerasan dan penipuan di Kota Surabaya. Modus menuduh korban melakukan main judi online.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina menyebut, tiga pelaku yang ditangkap berasal dari Surabaya.

Yakni, S (40) warga Jalan Teluk Nibung timur, MR (35) warga Jalan Wonokusumo, M (28) warga Jalan Wonokusumo, Surabaya. Kemudian dua rekannya F dan J yang masih buron (DPO).

Baca juga:  Komplotan Pencuri Mobil Dibekuk Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

“Pengungkapan kasus berawal para tersangka yaitu S, M R, M, F dan J mengaku sebagai petugas Kepolisian. Kemudian menangkap korban dengan tuduhan telah melakukan permainan judi online,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (13/10/2023).

AKBP Herlina mengungkapkan, setelah mendapatkan rampasan motor dari korban, pelaku mengancam dan meminta sejumlah uang tebusan kepada korban jika ingin tidak ditahan lalu dibebaskan.

“Setelah adanya kejadian tersebut, anggota Unit Idik IV (RESMOB) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa korban, diketahui pelaku sebanyak lima orang,” jelas AKBP Herlina.

Baca juga:  Komplotan Pencuri Mobil Dibekuk Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Perwira menengah (pamen) Polri dengan dua melati di pundak itu menjelaskan, kemudian pada 09 Oktober 2023, telah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka di tempat yang berbeda.

Tersangka S diamankan di pom bensin Jalan Jakarta Surabaya. Sementara tersangka MR dan M diamankan di Jalan Kalimas Surabaya.

Dari hasil interogasi para tersangka S, MR, M, F dan J sudah melakukan aksi pemerasan dan penipuan sebanyak 1 kali di wilayah Jalan Kalianak Kota Surabaya.

Tidak berhenti di situ, tersangka S, MR, M, F dan J melakukan pemerasan dan penipuan sebamyak 4 kali di Simpang 4 Jalan Kedung Cowek, Kota Surabaya.

Baca juga:  Komplotan Pencuri Mobil Dibekuk Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Selain mengamankan komplotan tersebut, polisi juga menyita barang bukti yakni, dua sepeda motor sebagai sarana, 3 potong kaos lengan pendek, satu lembar bukti transfer, 4 buah handphone dan satu buah borgol.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 13 tahun penjar.(kb04)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.