GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengamankan Harto Noercahyo (36), eks Kepala PT Pegadaian Unit Pembantu Cabang (UPC) Legundi, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Pria asal Gubeng, Kota Surabaya itu ditetapkan tersangka penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 miliar.
Kepala Kejari Gresik Nana Riana memimpin langsung penangkapan Harto Noercahyo saat bersembunyi di Apartemen Gading Icon, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (13/10) dini hari.
Harto berhasil diringkus usai berusaha sembunyi dan kerap berpindah tempat selama sekitar dua bulan terakhir.
Pihak kejaksaan bekerjasama dengan Polda Metro Jaya untuk mengamankan tersangka. Termasuk, menyita beberapa barang bukti berupa buku rekening, perhiasan, dan surat-surat lainnya.
“Saat diamankan, tersangka bersama seorang teman prianya,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda, kemarin.
Harto langsung dikeler menuju Kantor Kejari Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka, pria tersebut selanjutnya ditahan di Rutan Kelas IIB Banjarsaei, Kecamatan Cerme, Gresik.
“Tersangka juga telah dinonaktifkan dari perusahaan. Kami lakukan pendalaman terkait indikasi terlibatan orang lain dalam perkara ini,” tukasnya.
Penangkapan Harto dilakukan setelah dilakukan audit internal perusahaan. Rupanya, selama menjabat sebagai Kepala Pegadaian UPC Legundi sejak 2021, dia memanfaatkan data nasabah untuk kepentingannya.
“Ada sekitar 50-60 identitas nasabah yang disalahgunakan. Dengan 4 atau 5 modus berbeda,” ujar Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Gresik, Bonar Satrio Wicaksono.
Modus itu antara lain membuat Surat Perjanjian Gadai (SPG) fiktif, pengambilan uang kas, tabungan logam mulia fiktif dan akal bulus saat pelelangan logam mulia.
Termasuk melakukan mark up jumlah karat dan berat logam mulia milik nasabah.
“Untuk sementara jumlah kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar,” terang Bonar yang juga ketua tim ungkap perkara tersebut.
Aksi yang dilakukan Harto mayoritas dialami oleh nasabah di kawasan Legundi, Benowo, Wringinanom dan Menganti.
Termasuk Krian, Dawarblandong hingga Surabaga. Tidak menutup kemungkinan menyasar masyarakat di wilayah lain.
Sebab, dari hasil audit, beberapa korban nasabah mengeluhkan tagihan yang masih berjalan, padahal sudah lunas.
Usai menjalanu pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejari Gresik, Harto Noercahyo diam seribu bahasa saat ditanyai awak media.
Ia langsung bergegas menuju mobil tahanan untuk diantar ke tempat tidur baru di Rutan Kelas IIB Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik.
Harto mendekam di sel penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(hen/kb04)