KabarBaik.co – Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024 oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sudah berjalan satu minggu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri memastikan belum diketemukan laporan pelanggaran, termasuk joki Pantarlih.
Hal itu disampaikan Siswo Budi Santoso, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat. Ia mengungkapkan, pihaknya belum menerima adanya laporan maupun temuan terkait pelanggaran saat proses Coklit yang dilakukan 4.654 Pantarlih.
“Sampai saat ini belum ada laporan atau temuan terkait pelanggaran. Hanya awal ada kendala kekurangan stiker saja. Namun Bawaslu intens koordinasi dengan KPU terkait stiker dan dapat dipastikan teratasi. Sehingga sampai saat logistik secara keseluruhan aman,” ucapnya, Kamis (4/7).
Ia juga memastikan bahwa petugas Pantarlih melakukan tugas-tugasnya sesuai dengan tupoksinya. Sebab untuk pelaksanaan Pilkada November 2024 nanti, Pantarlih merupakan ujung tombak yang akan membantu tugas dari KPU, yakni dengan mendatangi langsung rumah calon pemilih. Lalu memberikan tanda berupa stiker coklit di setiap rumah pemilih.
“Selama tiga hari pertama, ada pengawasan melekat dimana Pengawas Kelurahan Desa langsung ikut dalam coklit. Untuk memastikan bahwa Pantarlih bekerja sesuai dengan tupoksinya dan melaksanakan sesuai prosedur,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri M. Saifuddin Zuhri berpesan kepada para Pantarlih yang tengah bertugas sesuai dengan petunjuk dan teknis juknis yang ada.
“Untuk petugas Pantarlih dalam melakukan coklit sesuai dengan juknis yang ada. Memastikan warga yang mempunyai hak pilih benar-benar didata dan dimasukkan ke form daftar pemilih,” tambahnya.
Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas), Eka Septiawan menjelaskan jika progress coklit saat ini di minggu pertama sebanyak 36 persen dan ditargetkan pada pelaksanaan di minggu ketiga bisa 100 persen. (*)