Minta Lahan Bekas Tambang Jadi TKD, Warga Suci Gresik Menggugat Semen Indonesia

oleh -2286 Dilihat
Warga Desa Suci saat demo PT Semen Indonesia. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Persoalan lahan bekas tambang yang puluhan tahun dikuasai PT Semen Indonesia di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik kembali bergejolak. Terbaru, puluhan warga setempat menggelar aksi demonstrasi di kawasan Tlogodowo, Senin (9/9).

Puluhan warga Desa Suci itu menolak rencana PT Semen Indonesia yang bakal mengelola kembali kawasan tersebut. Apalagi perusahaan BUMN tersebut telah merencanakan pengukuran lahan. Padahal, status hak pakai pengelolaan lahan telah berakhir pada November 2023 lalu.

Dalam aksi demonstrasi tersebut, warga membawa pengeras suara dan puluhan poster penolakan. Warga juga melakukan orasi penolakan tepat di kawasan bekas galian. Tidak hanya warga, demonstrasi juga diikuti Kepala Desa (Kades) Suci Achmad Rizal, anggota DPRD Gresik Khoirul Huda dan Camat Manyar Hendriawan Susilo.

Mereka mendesak agar pengelolaan lahan seluas 45 hektar itu dikembalikan ke pihak Desa Suci. Menjadi tanah kas desa (TKD). “Karena sejak 1960 sudah diekspoitasi sedemikian rupa, namun manfaatnya bagi warga Suci nol. Kedepan biar dikelola desa saja,” ujar koordinator aksi, Fadlul Masbut.

Demo bertajuk Warga Suci Menggugat itu juga dipicu rencana PT Semen Indonesia untuk melakukan pengukuran lahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Menurutnya, hal tersebut melanggar mekanisme Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) perihal hak pakai.

“Tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu, bahkan terkesan dipaksakan. Kami bersepakat untuk menolak karena sangat berdampak buruk bagi hajat hidup masyarakat Desa Suci,” terangnya. Dulu kawasan ini gunung kapur dan sumber air, lanjutnya, kini rusak akibat eksploitasi puluhan tahun.

Warga pun bercerita gunung-gunung telah rata bahkan menyisakan banyak persoalan. Seperti galian bekas tambang, kesulitan sumber air dan problematika lainnya. Yang mereka sayangkan, setelah puluhan tahun dieksploitasi, kini lahan tersebut hendak diakui kepemilikannya.

Pihaknya pun berharap agar pemerintah menyerahkan sepenuhnya pengelolaan lahan kepada pemerintah desa. Agar dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat. “Karena tanah ini milik nenek moyang kami. Kami tidak ingin lagi ada eksploitasi yang cenderung merugikan masyarakat,” harapnya.

Tidak hanya itu, warga juga menyoroti Jalan Poros Desa (JPD) yang ikut diakuisisi perusahaan. Belum lagi, dugaan penyewaan lahan bekas tambang menjadi sentra kuliner dan kafe tanpa sepengetahuan desa. Padahal status lahan itu hak pakai bukan hak milik, tapi disewakan ke pihak lain.

Sementara itu, Camat Manyar Hendriawan Susilo berkomitmen untuk ikut mengawal aspirasi masyarakat dalam forum mediasi dengan menghadirkan pihak perusahaan maupun lembaga terkait. “Saya mendukung aksi ini, saya di belakang jenengan,” ujarnya dalam orasi di depan massa.

Pihaknya menjamin proses mediasi akan dilakukan secara terbuka dan berlangsung di balai Desa Suci. Sehingga bisa diikuti warga. Bahkan, pihaknya memastikan tidak ada aktivitas perusahaan selama belum ada keputusan resmi yang berkekuatan hukum tetap. “Silahkan melapor, apabila ada aktivitas maupun pergerakan yang dinilai merugikan,” tegasnya.

Terpisah, Corporate Communication SIG Ahmad Parno Saverillah saat dimintai tanggapan terkait aksi tersebut belum memberikan banyak keterangan. “Terima kasih informasinya, kami koordinasikan ke internal ya. Kami sampaikan ke atasan,” tandasnya singkat, Senin (9/9). (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.