Misteri Kematian Brigadir Esco: Sang Istri Briptu Rizka Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

oleh -1478 Dilihat
RIZKA SINTIYANI
Briptu Rizka Sintiyani, tersangka kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. (Foto FB)

KabarBaik.co- Nama Briptu Rizka Sintiyani, 28, kini tengah menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasi di institusi kepolisian sebagai Bhabinkamtibmas. Tapi, karena ia sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, 30, suaminya sendiri. Dalam dokumen surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.penyidikan (SP2HP) Nomor: S. Tap/74/IX/RES.1.7/2025/Reskrim, tersangka dijerat pasal berlapis. Bahkan, jerat pasal itu berpeluang membawanya pada hukuman paling berat.

Diketahui, pada Jumat (19/9) lalu, setelah melalui beberapa kali olah TKP dan gelar perkara, akhirnya Polda NTB menetapkan Briptu Rizka sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Esco. Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, ibu dua putri itu tidak hanya disangkakan melakukan penganiayaan, tetapi juga diduga terlibat dalam sebuah skenario yang mengarah pada pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP.

Pasal 340 KUHP itu berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama dua puluh tahun.” Dengan pasal ini, penyidik  memandang bahwa perbuatan tersangka bukan sekadar spontanitas, tetapi lahir dari niat dan rencana.

Sebagai pasal alternatif, Pasal 351 ayat (3) KUHP juga disertakan penyidik. Pasal ini mengatur tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Adapun Pasal 55 ayat (1) KUHP digunakan untuk memperluas pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, Briptu Rizka tetap dapat dihukum setara dengan pelaku utama jika terbukti turut serta dalam perbuatan tersebut.

Namun, kepastian jerat pasal terhadap Briptu Rizka itu tentu masih belum final. Sebab, masih menunggu berkas dinyatakan P-21 (sempurna) oleh pihak Kejaksaan setempat. Boleh jadi, dalam perkembangan nantinya ada perbaikan setelah dapat saran dan petunjuk-petunjuk lebih lanjut.

Yang pasti, sejauh ini pertanyaan besar pun masih menggantung di benak publik. Apakah Briptu Rizka merupakan pelaku utama? Mungkinkah seorang perempuan melakukan pembunuhan itu, kemudian membawa korban seorang diri ke belakang rumahnya dengan jarak puluhan meter? Kalau bukan seorang diri, lantas siapa sosok pelaku lainnya? Jawaban atas pertanyaan inilah yang sedang ditunggu publik. Utamanya, keluarga korban Brigadir Esco.

Karena itu, transparansi dan profesionalitas penanganan perkara ini diuji. Kini, perjalanan hukum Briptu Rizka masih panjang. Ia akan menghadapi proses peradilan dengan ancaman hukuman yang berpotensi merenggut sisa hidupnya. Publik ikut menanti, apakah sidang nanti akan membuktikan bahwa benar ada rencana di balik tindak pidana pembunuhan itu ataukah pengadilan akan menilai berbeda.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menegaskan bahwa pihaknya masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Dia menyebut, peluang ada tersangka lain selain istri korban masih terbuka. “Tersangka lain masih kita dalami,” ujarnya lepada wartawan saat di temui di Hotel Lombok Raya, Senin (22/9). Soal status penahanan Briptu Rizka, Kholid belum menjawab diplomatis. ‘’Nanti kita sampaikan resminya,” lanjutnya.

Respons Kuasa Hukum Tersangka

Sementara itu, pihak Briptu Rizka memprotes penetapan tersangka dan penahanan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, mereka disebut sedang menyiapkan materi praperadilan. Rosihan Zulby, pengacara Briptu Rizka, menganggap penahanan kliennya tak objektif. Dalam pandangannya, penahanan kliennya itu hanya sebagai upaya meredam perdebatan di publik.

Sebelumnya, Rosihan juga menyebut bahwa penetapan tersangka dalam perkar ini juga dilakukan tidak didasari alat bukti yang cukup. ’’Apalagi jika penetapan ini hanya didasarkan pada bukti petunjuk yang lemah atau bahkan hasil tes kebohongan (poligraf) yang jelas-jelas bukan alat bukti sah menurut KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana),” katanya kepada wartawan, Minggu (21/9) lalu.

Penetapan tersangka, lanjut dia, harus sesuai dengan ketentuan KUHAP. Bahwa, penetapan tersangka harus berdiri di atas paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP dan ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau standar hukum tersebut diabaikan, maka prosesnya cacat sejak awal.

Dalam penjelasannya, Rosihan juga membantah spekulasi ada dugaan perselingkuhan dalam perkara tersebut sebagaimana banyak bereda di media sosial. ‘’Tidak benar, semua fitnah, semua opini-opini yang selama ini beredar di media tidak ada yang berdasar,” ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi


No More Posts Available.

No more pages to load.