KabarBaik.co – Kasus konten pornografi yang menyeret pemuda asal Kabupaten Gresik terus bergulir di ranah hukum. Tersangka Bagas Arista Herlyanto (BAH), 26 tahun, telah diserahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejari Gresik, Selasa (23/7).
Artinya, kasus tersebut akan segera digelar di persidangan. BAH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya telah memproduksi konten pornografi keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
Kepala Kejari Gresik Nana Riana membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus konten pornografi tersebut. Hasil pemeriksaan, ada sekitar 100 foto konten pornografi yang diambil tersangka menggunakan handphone.
Usut punya usut, BAH melancarkan aksinya tanpa sepengetahuan korban. Ia mengambil foto tak senonoh itu saat korban sedang terlelap. Baik itu tidur di kamar maupun di sofa. Dan aksi bejat itu sudah dilakukan sejak September 2022 hingga Juni 2023.
“Kebetulan tersangka dan korban satu rumah. Korban merupakan keponakan dari tersangka. Di rumah tersebut ada empat KK termasuk juga ada orang tua korban. Tersangka mengambil foto pada dini hari saat korban sedang tidur di kamar, dan sofa ruang tamu,” jelas Nana Riana, Selasa (23/7).
Total ada sekitar 100 foto berbau pornografi yang dihasilkan oleh tangan nakal BAH. Foto-foto itu lalu disimpan di galeri handphone. Serta disimpan lagi di Google Drive email tersangka darksidegrs1@gmail.com dan darksidegrs2@gmail.com. Lalu dipindahkan lagi ke laptop.
Kepada penyidik, tersangka mengaku foto-foto tidak pantas dilihat dengan objek keponakannya sendiri itu digunakan untuk fantasi hasrat seksual. Ternyata, selama ini BAH menjadikan keponakannya sebagai objek fantasi liar.
Sekitar bulan Juni 2023 email tersangka darksidegrs1@gmail.com tersebut ter-suspend, dengan alasan melanggar konten seksual dari pihak google. Dari situlah awal mula ulah bejat BAH terbongkar.
Kronologi Terbongkarnya Kasus Konten Pornografi
Masih menurut Nana, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari LSM yang berkantor di Amerika Serikat. Tim penyelidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, mendapat pengaduan dari operator National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) terkait adanya konten pornografi dengan korban anak di bawah umur.
Mendapat laporan itu, kepolisian melakukan penyelidikan siber. Hasilnya ditemukan akun Google Drive milik tersangka yakni darksidegrs1@gmail.com dan bagasbagas1198@gmail.com, yang menjadi sarana penyimpanan konten pornografi.
“Dua akun itu dimiliki oleh tersangka, selanjutnya tim penegak hukum melakukan penangkapan. Saat ini telah dilakukan pelimpahan tahap II, Kejari Gresik sudah menetapkan perkara ini P21,” tuturnya.
Tersangka BAH dijerat pasal. Yakni Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Serta, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ancaman pidana paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri meringkus seorang pria BAH asal Kabupaten Gresik yang memproduksi konten pornografi dengan objek anak di bawah umur. Polisi menemukan sekitar 100 konten pornografi yang diproduksi tersangka sejak tahun 2022. Ironisnya, hubungan tersangka dan korban adalah paman dan keponakan.(*)