KabarBaik.co – Wanfaizal Djodjah alias WD hanya tertunduk lesu di ruang penyidikan Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik. Pria asal Tangerang, Banten itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melakukan jual beli konten pornografi hasil editan artificial intellegence (AI). Salah satu korban adalah wanita asal Gresik.
Kepada awak media, WD mengakui semua perbuatannya. Ia bahkan sadar bahwa yang dilakukan melanggar hukum. “Iya saya tahu (melanggar, red),” kata pria berusia 35 tahun tersebut.
Meskipun, konten pornografi baik foto bugil maupun video porno yang diperjualbelikan WD ternyata tidak diproduksi sendiri. Melainkan di beli dari media sosial X dan Telegram lalu dijual kembali. Istilah sekarang, reseller.
“Satu video (porno, red) saya beli seharga Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribuan. Kemudian saya buat grup Telegram lalu video itu saya jual lagi seharga Rp 50 ribu,” akunya.
Setiap member grup yang ingin mendownload video atau konten pornografi itu harus membayar terlebih dahulu ke WD. Hasil bisnis jadi reseller konten asusila itu pun cukup menggiurkan bagi tersangka.
“Hasilnya gak mesti, kadang (1 video, red) untung Rp 100 ribu, kadang Rp 400 ribu. Kalau dapat Rp 400 ribu, nantinya Rp 200 ribu buat beli video baru. Sisanya saya pakai kebutuhan sama beli obat untuk saudara yang sakit,” ungkap WD.
Kini, pria yang bekerja sebagai kru film itu pun hanya bisa menyesali perbuatannya. Ia dijerat Pasal 27 Ayat (1) UU Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prabu menjelaskan bahwa ungkap kasus ini bermula dari laporan korban, seorang wanita di Gresik.
“Jadi korban ini mengetahui fotonya digunakan untuk konten asusila dan diperjualbelikan,” ungkap Komang, Rabu (19/3). Foto korban diedit menggunakan AI sehingga seolah tanpa busana alias bugil.
Karena merasa dirugikan, korban lantas melapor ke Polres Gresik. “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan, didapati terduga pelaku di wilayah Tangerang. Kemudian kami berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk penangkapan,” imbuhnya.
Dari HP tersangka, polisi mengamankan ratusan video dan konten pornografi yang selama ini diperjualbelikan. Termasuk akun X dan Telegram milik tersangka yang dipakai jual beli juga ikut dijadikan sebagai bukti.
Kendati demikian, Komang menyebut bahwa tersangka tidak memproduksi foto dan video porno itu sendiri. Melainkan hanya membeli lalu menjualnya kembali. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap produsen konten tersebut,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WD kini ditahan di Mapolres Gresik. Tergiur untung, malah membuatnya buntung. Ia harus mendekam di balik terali besi penjara. (*)