KabarBaik.co, Sidoarjo – Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili membawa berkah bagi warga binaan penganut Tri Dharma di Lapas Klas I Surabaya. Dalam momentum hari besar keagamaan tersebut, satu narapidana beragama Konghucu menerima Remisi Khusus (RK) Imlek.
Remisi diberikan kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial CKL yang menjalani pidana kasus narkotika. Berdasarkan Surat Keputusan yang diterbitkan, ia memperoleh pengurangan masa pidana selama 1 bulan 15 hari.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman menyampaikan bahwa remisi hari besar keagamaan merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan, termasuk bagi penganut Tri Dharma yang merayakan Imlek sebagai momentum spiritual penting.
“Remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan dan melalui proses verifikasi administrasi maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hak integrasi narapidana dapat dipenuhi secara akuntabel,” ujarnya, Selasa (17/2).
Ia menjelaskan remisi juga menjadi bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif warga binaan selama menjalani masa pembinaan. Hal ini diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan selama menjalani pembinaan. Kami berharap hal ini menjadi penyemangat untuk menjalani pembinaan dengan lebih baik,” tambahnya.
Peringatan Imlek di Lapas Porong berlangsung khidmat dan sederhana. Bagi warga binaan penganut Tri Dharma, momentum tersebut tidak hanya menjadi perayaan keagamaan, tetapi juga simbol harapan baru, pembinaan spiritual, serta wujud penghormatan terhadap keberagaman di lingkungan pemasyarakatan. (*)








