Mudahkan Masyarakat Cari Kendaraan Hilang, Polda Jatim Luncurkan Aplikasi ILMU Semeru dan Teguran Presisi

oleh -901 Dilihat

SURABAYA – Dalam rangka Hari Jadi Lalu Lintas Bhayangkara ke-68, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meluncurkan inovasi terbaru yaitu aplikasi “ILMU Semeru” dan “Teguran Presisi”.

Peluncuran aplikasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto dan dihardiri Wakapolda Jatim, Pejabat Utama Polda Jatim, Kasat Lantas Jajaran Polda Jatim, serta instansi terkait yang bersinergi dengan Ditlantas Polda Jatim.

Kegiatan syukuran Hari Jadi Lalu Lintas Bhayangkara kali ini mengusung konsep digitalisasi modern dan mengusung tema “Modernisasi Pelayanan Polantas Presisi Mengawal Pemilu Damai untuk Indonesia Maju”.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan bahwa Ditlantas Polda Jatim merupakan garda terdepan pelayanan publik dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) yang kondusif di wilayah Jawa Timur.

Pada kesempatan tersebut Kapolda Jatim juga memberikan apresiasi kepada Ditlantas Polda Jatim yang telah membuat inovasi berupa aplikasi ILMU Semeru dan Teguran Presisi. “Ke depan Ditlantas Polda Jatim diharapkan dapat selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelas Irjen Pol Toni Harmanto.

Baca juga:  Jumat Curhat, Kapolres Nganjuk Kenalkan Aplikasi Ilmu Semeru

Sementara itu, Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin menjelaskan bahwa aplikasi ILMU Semeru dan Teguran Presisi tersebut dikembangkan dalam rangka transformasi menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), guna menjadikan Sumber Daya Manusia (SDM) Polri yang unggul di era Police 4.0,

Selain itu, peluncuran aplikasi tersebut guna mendukung kebijakan Kapolri dalam program “Quick Wins Presisi” dalam digitalisasi penegakan hukum lalu lintas, serta guna mendukung terlaksananya program Commander Wish Kapolda Jatim, tentang membangun sistem pelayanan berbasis teknologi digital dan data, untuk mendukung kegiatan kepolisan.

“Aplikasi ini juga untuk mendukung program kerja Ditlantas Polda Jatim, agar seluruh aparat kepolisan mampu memanfaatkan teknologi digital dengan baik,” tutur Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin.

Kombes Pol M Taslim menjelaskan bahwa aplikasi ILMU Semeru adalah aplikasi laporan kehilangan kendaraan bermotor yang terkoneksi dengan seluruh jajaran Polda Jatim.

Baca juga:  Irjen Toni Harmanto Beri Penghargaan Untuk 216 Personel Polri dan PNS Polda Jatim

Aplikasi ini juga telah terintegrasi dengan Sistem ERI (Electronic Registration and Identification) yang telah dikembangkan oleh Korlantas Polri, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan kepolisian untuk melakukan pendataan dan validasi terhadap barang bukti kendaraan bermotor.

“Aplikasi ini dapat memfasilitasi masyarakat yang telah melaporkan kehilangan kendaraan bermotornya, dengan temuan kendaraan yang diamankan oleh petugas kepolisian,” ujar Kombes Pol M Taslim.

Kombes Pol M Taslim mengungkapkan bahwa setiap barang bukti yang diamankan petugas, datanya akan dimasukkan dalam aplikasi ILMU Semeru, mulai dari tanda nomor kendaraan (TNKB), nomor rangka, dan nomor mesin, merek, jenis, warna, asal kendaraan, serta foto kendaraan, untuk selanjutnya dilakukan validasi dengan database kepolisian.

Menurutnya, apabila ada kecocokan data kendaraan yang dilaporkan hilang oleh masyarakat melalui aplikasi ILMU Semeru, maka petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data.

Baca juga:  Jaga Kondusifitas Kamtibas, Kapolda Jatim Silaturahmi di Pondok Gontor Kendiri

Selanjutnya petugas akan menghubungi pelapor untuk melaksanakan proses serah terima barang bukti dengan syarat barang bukti tersebut sudah ada ketetapan penyelesaian perkara.

“Saat ini aplikasi ILMU Semeru sudah tersedia di PlayStore dan masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut,” kata Kombes Pol M Taslim.

Sementara itu, aplikasi Teguran Presisi merupakan aplikasi yang bertujuan untuk memudahkan petugas kepolisian dalam memberikan teguran simpatik kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

Dalam memberikan teguran simpatik, petugas kepolisian akan memasukkan data kendaraan, pengendara, dan jenis pelanggaran ke dalam Aplikasi Teguran Presisi.

Selanjutnya sistem secara otomatis akan mengirimkan pesan melalui aplikasi pesan WhatsApp ke pelanggar yang melakukan pelanggaran.

“Dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas anggota di lapangan dalam memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas, guna mewujudkan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas,” pungkasnya.(kb04)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.