Muktamar NU: Jombang Bukan Cipasung, Cipasung Bukan Jombang

oleh -123 Dilihat
LOGO NU scaled

ADA masa saat negara terlalu dekat dengan Nahdlatul Ulama (NU). Bukan kedekatan dalam pengertian silaturahmi, apalagi hubungan konstitusional antara negara dan warga negara. Lebih dari itu, negara ingin ikut menentukan ke mana bandul NU harus melangkah. Cipasung, 1994, adalah salah satu ingatan paling kuat tentang itu.

Kini, 32 tahun setelah Muktamar NU ke-29 di Cipasung, NU kembali ke salah satu tanah kelahirannya. Muktamar ke-35 akan digelar di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, 27–31 Agustus 2026. Forum tertinggi organisasi ini kabarnya kembali dibuka Presiden.

Namun, ada satu pertanyaan yang semestinya lebih penting daripada siapa yang membuka Muktamar, siapa yang terpilih, dan siapa yang memperoleh posisi strategis dalam kepengurusan baru. Apakah NU masih memiliki jarak yang cukup dengan kekuasaan untuk mengatakan ”tidak” ketika kekuasaan keliru?

Pertanyaan tersebut penting karena Jombang bukan Cipasung. Dan Cipasung bukan Jombang.

Cipasung adalah sejarah ketika kekuasaan negara terlalu jauh masuk ke ruang organisasi masyarakat sipil. Pemerintahan Orde Baru, sebagaimana tercatat dalam berbagai kesaksian dan kajian tentang Muktamar 1994, tidak menghendaki KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) kembali memimpin NU. Kampanye “Asal Bukan Gus Dur” bahkan menjadi bagian dari atmosfer politik menjelang Muktamar. Gus Dur ketika itu bukan sekadar seorang calon ketua umum. Bersama para kiai dan tokoh NU yang mendukungnya, Gus Dur menjadi simbol dari NU yang hendak mempertahankan otonominya di hadapan negara.

Karena itu, Cipasung menjadi penting bukan semata karena Gus Dur menang. Yang jauh lebih penting adalah NU tidak menyerahkan kedaulatan organisasinya kepada kekuasaan di luar organisasi. Itulah pelajaran Cipasung yang semestinya tidak hilang ditelan waktu.

Orde Baru mempunyai cara yang khas dalam menghadapi organisasi masyarakat sipil. Bukan selalu membubarkan, melarang, atau berhadap-hadapan secara terbuka. Tapi, mengendalikan dari dalam. NU mengalami situasi tersebut. Ketika para kiai dan tokohnya terlalu kritis terhadap pemerintah, ketika kebijakan negara dinilai tidak adil atau merugikan rakyat, kekuasaan merasa perlu mencari cara agar suara tersebut tidak menjadi kekuatan politik yang mengganggu. Cipasung adalah salah satu puncaknya.

Gus Dur dan para kiai yang berada di belakangnya menyadari bahwa persoalannya bukan sekadar perebutan kursi ketua umum. Persoalannya adalah siapa yang sesungguhnya berhak menentukan arah NU. Para muktamirin atau kekuasaan di luar organisasi.

BACA JUGA:

Pendekar Muktamar

Maka, kemenangan Gus Dur di Cipasung mempunyai makna yang jauh melampaui angka suara. Kemenangan itu merupakan kemenangan independensi masyarakat sipil atas intervensi negara.

Ironisnya, setelah demokrasi tumbuh dan Orde Baru tumbang, persoalannya justru dapat berbalik. Kalau dulu negara berusaha menjinakkan NU dari luar, kini ada sinyal NU justru terlalu dekat dengan negara dari dalam.

Bukan lagi melalui tekanan. Bukan lagi melalui operasi politik seperti zaman Orde Baru. Melainkan melalui hubungan yang jauh lebih halus. Kader-kader organisasi masuk ke lingkaran kekuasaan, tokoh-tokohnya memperoleh posisi, akses terbuka lebar, proyek berdatangan, dan sumber daya ekonomi-politik tersedia.

Inilah yang perlu disebut dengan bahasa yang agak kerass. Selingkuh dengan kekuasaan. Selingkuh dengan kekuasaan dalam konteks ini tidak harus selalu berupa transaksi yang bisa difoto, dicatat, lalu dijadikan barang bukti. Selingkuh bisa dimulai dari sesuatu yang lebih sederhana, yakni hilangnya jarak.

Ketika terlalu banyak orang yang seharusnya menjadi pengawas kekuasaan justru berada di dalam lingkaran kekuasaan, kritik perlahan menjadi tidak nyaman. Ketika pejabat negara adalah kader sendiri, mengkritik kebijakan pemerintah terasa seperti mengkritik saudara atau sahabat sendiri. Ketika pemerintah memberikan akses ekonomi kepada kelompok-kelompok masyarakat sipil, muncul rasa sungkan. Ketika tokoh organisasi memperoleh posisi strategis, organisasi dapat kehilangan sebagian daya gugatnya.

Dan pada titik tertentu, organisasi masyarakat sipil yang semestinya menjadi watchdog berubah menjadi cheerleader.

Situasi demikan bukan semata persoalan NU. Hampir semua organisasi masyarakat keagamaan menghadapi godaan yang sama. Kekuasaan selalu mempunyai daya tarik. Negara memiliki anggaran, jabatan, proyek, akses, jaringan, dan berbagai sumber daya. Organisasi masyarakat sipil memiliki massa, legitimasi sosial, dan otoritas moral.

Ketika keduanya terlalu dekat, batas antara mengabdi kepada negara dan menjadi bagian dari kekuasaan dapat menjadi sangat tipis. Padahal, negara membutuhkan masyarakat sipil yang kuat justru karena negara tidak selalu benar.

Di sini perlu ditegaskan bahwa NU tidak harus menjadi oposisi pemerintah. Sama sekali tidak.

NU bukan partai politik. NU tidak didirikan untuk merebut kekuasaan negara. Karena itu, tidak ada kewajiban bagi NU untuk selalu mengatakan “tidak” kepada pemerintah. Jika pemerintah membuat kebijakan yang baik, NU tentu boleh mendukung. Jika pemerintah melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi rakyat, NU tidak perlu mencari-cari kesalahan. Jika kader NU berada di pemerintahan dan bekerja dengan baik, hal tersebut juga bukan sesuatu yang harus dicurigai.

Masalahnya bukan pada kedekatan. Masalahnya adalah ketika kedekatan membuat kritik kehilangan keberanian.

Masyarakat sipil yang sehat bukan masyarakat yang selalu berseberangan dengan pemerintah. Masyarakat sipil yang sehat adalah kekuatan yang bebas menentukan kapan harus mendukung dan kapan harus mengkritik. Itulah independensi.

Dan independensi tidak berarti memusuhi negara. Independensi justru berarti tidak menjadi bagian dari kekuasaan.

Dalam beberapa tahun terakhir, perdebatan tentang keterlibatan organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam pengelolaan tambang menjadi contoh konkret betapa rumitnya hubungan antara organisasi masyarakat sipil dan kekuasaan.

Pemerintah dapat mengatakan bahwa pemberian akses tersebut adalah bentuk afirmasi atau kesempatan ekonomi. Organisasi dapat mengatakan bahwa sumber daya tersebut akan dikelola untuk kemaslahatan umat. Semua bisa terdengar masuk akal.

Tetapi justru karena itulah diperlukan jarak.

Sebab pertanyaan terpenting bukan sekadar bolehkah organisasi mengelola tambang? Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apa yang terjadi pada daya kritis organisasi setelah memperoleh fasilitas ekonomi dari pemerintah?

Apakah NU masih akan berani mengatakan pemerintah salah ketika kebijakan pemerintah merugikan rakyat? Apakah NU masih bisa mengkritik kebijakan lingkungan yang buruk ketika sebagian sumber pembiayaannya berasal dari kegiatan ekstraktif? Apakah NU masih bisa berdiri di samping masyarakat yang menjadi korban kebijakan negara ketika pada saat yang sama mempunyai hubungan ekonomi dengan negara?

Pertanyaan-pertanyaan semacam inilah yang semestinya dibawa ke ruang Muktamar. Bukan untuk menghakimi. Tetapi untuk memastikan bahwa khidmah tidak berubah menjadi ketergantungan.

Muktamar ke-35 berlangsung di Jombang. Palagan yang sangat penting dalam sejarah NU. Tambakberas sendiri terhubung erat dengan KH Abdul Wahab Chasbullah, salah seorang pendiri NU.

Jombang karenanya bukan sebatas tempat. Jombang mesti dimaknai simbol. Jika Cipasung mengingatkan NU tentang bahaya negara yang terlalu jauh masuk ke organisasi, Jombang semestinya mengingatkan NU tentang alasan organisasi ini dilahirkan.

NU lahir dari pesantren, dari masyarakat, dari kebutuhan umat, bukan dari istana. Karena itu, Muktamar di Jombang seharusnya tidak berhenti pada agenda memilih Rais Aam, Ketua Umum, menyusun program, atau membagi posisi dalam struktur organisasi. Muktamar harus menjawab pertanyaan yang lebih fundamental: Untuk siapa NU berdiri?

Untuk pemerintah? Untuk pengusaha? Untuk para pejabat yang kebetulan merupakan kader NU? Atau untuk umat dan kemaslahatan publik? Jawabannya tentu sudah jelas. Tetapi, sesuatu yang jelas secara normatif bisa menjadi kabur dalam praktik ketika organisasi terlalu banyak memperoleh kenyamanan dari kekuasaan.

Muktamar, semestinya bukan sekadar forum elite organisasi. Muktamar adalah forum milik umat, milik jamaah, milik warga NU yang selama ini menjadi denyut kehidupan jam’iyyah.

Sejarah Muktamar NU ke-14 di Magelang pada 1939 memberi gambaran yang begitu indah tentang itu. Masyarakat menyambut Muktamar bukan dengan fasilitas mewah atau jamuan dari kekuasaan, melainkan dengan kecintaan kepada jam’iyyah. Mereka pun membawa beras, sayuran, kayu bakar, kambing hingga ayam sebagai sumbangan.

Masyarakat tidak duduk di ruang sidang, tidak memiliki jabatan, bahkan tidak ikut menentukan siapa yang akan memimpin organisasi. Nmaun, mereka merasa Muktamar adalah bagian dari mereka. Ada rasa memiliki yang tumbuh bukan karena posisi, melainkan karena kecintaan.

Di tengah gegap gempita Muktamar Magelang ketika itu, Mbah Dalhar Watucongol bahkan hanya memberikan pidato sekitar dua menit. Singkat sekali. Setelah mengucapkan salam, beliau menyampaikan harapan agar NU selamat dan warga NU selamat dunia dan akhirat. Tidak ada pidato panjang, tidak ada kalimat berbunga-bunga. Apalagi uraian tentang perebutan pengaruh dan kekuasaan. Tetapi nasihat yang pendek tersebut justru terasa begitu dalam. NU selamat, warga NU selamat—dunia dan akhirat.

Barangkali itulah inti dari sebuah jam’iyyah. Bukan sebesar apa pengaruhnya di hadapan penguasa, bukan sebanyak apa kadernya menduduki jabatan, melainkan seberapa jauh keberadaannya membawa keselamatan, kemaslahatan, dan kebaikan bagi jamaahnya.

Ada bahaya lain yang lebih halus. Cipasung bisa saja berubah menjadi sekadar cerita heroik yang terus diulang setiap kali NU berbicara tentang sejarahnya. Gus Dur disebut. Soeharto disebut. Intervensi negara disebut. Kemenangan Gus Dur disebut. Lalu selesai.

Padahal, sejarah seharusnya bukan untuk dipajang. Sejarah adalah cermin. Jika dulu NU melawan intervensi kekuasaan karena negara ingin mengendalikan organisasi, generasi hari ini harus berani bertanya apakah bentuk kooptasi kekuasaan telah berubah. Dulu, mungkin melalui tekanan. Sekarang bisa melalui pelukan. Dulu penguasa datang membawa ancaman. Sekarang kekuasaan bisa datang membawa jabatan, proyek, konsesi, fasilitas, dan akses.

Yang satu mudah dikenali. Yang kedua justru lebih berbahaya karena terasa nyaman. Itulah sebabnya Cipasung tidak boleh hanya dikenang sebagai kemenangan masa lalu. Cipasung harus menjadi etika politik NU untuk masa kini. NU boleh dekat dengan pemerintah. NU boleh berdialog dengan presiden. NU boleh memiliki kader di kabinet. NU boleh bekerja sama dengan negara. NU bahkan boleh membantu pemerintah menjalankan program-program yang baik.

Tetapi satu hal tidak boleh hilang. Yakni, hak untuk mengatakan tidak. Ketika kebijakan pemerintah merugikan petani, NU harus berada bersama petani. Ketika buruh diperlakukan tidak adil, NU harus bisa bersuara. Ketika masyarakat adat kehilangan ruang hidup, NU harus dapat mengambil posisi. Ketika lingkungan rusak atas nama investasi, NU tidak boleh sekadar menjadi penonton.

Ketika kebijakan negara tidak berpihak kepada rakyat kecil, organisasi sebesar NU seharusnya tidak sibuk mencari bahasa yang aman untuk membenarkannya. Di situlah marwah organisasi diuji. Sebab, ukuran independensi bukanlah seberapa keras seseorang mengkritik pemerintah ketika berada di luar kekuasaan. Ukuran independensi justru terlihat seberapa berani mengkritik ketika orang-orang yang dikritik adalah sahabat, kolega, atau bahkan kader sendiri.

Muktamar ke-35 berlangsung dalam suasana politik yang berbeda jauh dari Cipasung. Negara tidak lagi hadir dengan tekanan terbuka. Dan justru di situlah ujiannya. Semakin hangat hubungan NU dengan pemerintah, semakin penting NU menjaga jarak kritisnya. Semakin banyak kader NU berada dalam pemerintahan, semakin penting NU membedakan antara kepentingan organisasi, kepentingan negara, dan kepentingan rakyat.

Makin besar akses ekonomi yang diberikan kepada organisasi keagamaan, makin penting transparansi dan akuntabilitas ditegakkan. Jangan sampai “khidmah kepada bangsa” secara perlahan bergeser maknanya menjadi “nyaman berada di lingkaran penguasa”.

Jika Muktamar ke-35 mampu menjawab itu, Jombang tidak sekadar kembali menjadi tempat berlangsungnya Muktamar. Jombang bisa menjadi titik balik. Titik ketika NU kembali mengingat bahwa kedekatan dengan kekuasaan boleh terjadi. Namun, ketergantungan tidak boleh. Bahwa bekerja sama dengan pemerintah boleh, tetapi menjadi ”bancik” atau corong tidak. Bahwa kader boleh berada di dalam kekuasaan, tetapi organisasi tidak boleh kehilangan keberanian untuk mengoreksi kekuasaan.

Dan bahwa sebesar apa pun ”kue” atau ”jennag” yang ditawarkan negara, marwah organisasi tidak boleh dijual dengan harga apa pun. Sebab, rasanya NU tidak membutuhkan negara untuk menjadi besar. Justru, negaralah yang butuh umat yang kuat agar kekuasaan tidak berjalan sendirian bukan? (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.