KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar akan menerapkan sistem baru untuk menarik pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) mulai 1 Juli 2025. Sepuluh pos pantau akan dibuka di titik strategis, sembilan di wilayah utara untuk memantau komoditas pasir dan batu, serta satu di selatan untuk clay, bentonit, dan tandesit.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, menyatakan sistem baru ini dirancang untuk menutup celah kebocoran penerimaan daerah. “Sistem ini sudah kami siapkan sejak awal tahun, mulai dari regulasi, sarana, hingga personel,” ujarnya.
Pos pantau akan menjadi titik pengecekan atas setiap truk pengangkut hasil tambang. Mereka wajib membawa surat tanda pengambilan (STP), yang hanya bisa diperoleh oleh wajib pajak terdaftar. STP ini menjadi bukti legal bahwa pengambilan material telah dikenai pajak.
Selama ini, pelaporan pajak tambang masih mengandalkan kejujuran pelaku usaha. “Seringkali volume yang dilaporkan tidak sesuai dengan yang diambil di lapangan,” kata Ayu.
Dengan sistem pos, lanjut Ayu, pemerintah bisa mengonfirmasi langsung jumlah material yang keluar dari lokasi tambang. Dia menyebut skema baru ini sebagai inovasi pengawasan berbasis self-assessment yang diperkuat dengan tujuan meningkatkan transparansi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan adanya pos ini kami tidak hanya mengandalkan laporan di atas kertas,” tandasnya. (*)