Mutasi, Batu Sandung Calon Bupati Petahana di Pilkada 2024

oleh -1254 Dilihat
ABDUL ABAS

Oleh: ABDUL ABAS*)

MUTASI di sejumlah daerah melahirkan perdebatan. Termasuk di Pemkab Gresik. Sebab, setelah mutasi digelar pada 22 Maret 2024 lalu, belakangan muncul Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.

SE tertanggal 29 Maret 2024 itu menegaskan pelarangan mutasi bagi kepala daerah yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. SE ini memunculkan pertanyaan, apakah mutasi yang digelar itu sah atau tidak. Melanggar SE atau tidak? Barangkali kalau ditilik dari tanggal pelaksanaan mutasi dan keluarnya SE Kemendagri itu tidak ada masalah. Sebab, mutasi digelar sebelum SE keluar. Artinya, tidak berlaku surut.

Tapi, kalau dicermati, dampak dari mutasi tersebut sesungguhnya bukan hanya menyasar para pejabat yang telah dilantik bupati pada tanggal itu saja. Dampak dari mutasi tanggal itu justru bisa menjadi batu sandung bagi bupati petahana yang akan mencalonkan kembali di panggung Pilkada 2024 mendatang. Termasuk Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani).

Mengapa? Perdebatannya bukan soal mutasi dilaksanakan lebih dulu ketimbang keluarnya SE Kemendagri. Patut dicatat, dalam klausul SE Kemendagri tersebut ditegaskan bahwa bupati/wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Larangan ini sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Pada Ayat (5) dalam Undang-undang tersebut ditegaskan, apabila gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar akan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota setempat. Jadi, sanksi bagi petahana yang maju pilkada itu tidak main-main. Pencalonannya akan dibatalkan jika melanggar ketentuan. Adapun sanksi untuk calon yang bukan petahana, diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu, kapan penetapan calon dilakukan KPU dalam Pilkada 2024? Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan pada 22 September 2024. Dengan demikian, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitungnya adalah 22 Maret 2024.

Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang untuk melakukan pergantian pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri.

Karena itu, sangatlah jelas bagi petahana yang maju dalam Pilkada 2024. Dilarang melaksanakan mutasi sejak 22 Maret 2024, kecuali atas persetujuan Mendagri. Bagaimana jika dilanggar? Sanksi atau risikonya sangat berat, pencalonannya akan dibatalkan KPU.

Nah, dalam konteks ini, para calon petahana, termasuk Gus Yani, yang telah melakukan mutasi pada 22 Maret itu harus hati-hati. Jangan sampai menggali lubang kuburnya sendiri. Setiap saran, harus dipertimbangkan secara matang. Mungkin ada yang menyarankan, SE itu diabaikan saja. Toh, keluarnya SE setelah mutasi dilaksanakan. Saran ini mungkin ada benarnya, tetapi bisa menjadi ’’jebakan batman’’ dari para lawan politik.

Bagaimana jika masalah ini diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh lawan politik pada saat Pilkada mendatang? Dengan target menggugurkan pencalonan kandidat petahana? Inilah problem sesungguhnya dari silang sengkurat mutasi yang digelar 22 Maret 2024 itu. (*)

———————

*) ABDUL ABAS, mantan Ketua PWI Gresik dan mantan Wartawan Surabaya Post

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi


No More Posts Available.

No more pages to load.