KabarBaik.co – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BPR Jwalita Perseroda, yang membahas penyesuaian nomenklatur sesuai peraturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (5/12).
Dalam aturan tersebut, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) harus berganti nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat paling lambat Januari 2025.
“Agendanya adalah penyesuaian nomenklatur sesuai POJK. Jadi yang sebelumnya Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat,” ujar Mas Ipin.
Dirinya menekankan bahwa dengan nama baru ini, peran BPR diharapkan lebih luas, tidak hanya sebagai lembaga penyalur kredit, tetapi juga sebagai pengungkit ekonomi daerah.
Mas Ipin juga berharap DPRD Trenggalek mendukung penyertaan modal untuk BPR di tahun mendatang. “Beberapa tahun terakhir, BPR selalu mencapai target. Jadi, kita harus membesarkan usaha BPR karena juga untuk meningkatkan PAD Trenggalek,” jelasnya.
Dwi Fraidianriani, Direktur Utama BPR Jwalita, menyatakan bahwa perubahan ini sesuai Undang-Undang P2SK yang mewajibkan BPR menyesuaikan nama dan peran. “Setelah diundangkan pada 2023, per Januari 2025 nanti, BPR harus berubah nama. Dengan ini, cakupan BPR menjadi lebih luas,” ungkapnya.
Dwi juga menekankan fokus BPR Jwalita pada pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif. “Nasabah kami mayoritas pedagang UMKM, sekitar 70 persen dari kredit kami disalurkan ke sektor ini,” katanya.
Selain itu, BPR Jwalita sedang mempersiapkan program pembiayaan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI). “Kami ingin membantu biaya pemberangkatan TKI dari Trenggalek ke luar negeri. Ini langkah baru karena selama ini belum ada perbankan yang memberikan pembiayaan seperti ini,” tambah Dwi.
BPR Jwalita juga berencana menjalin kerjasama dengan lembaga keuangan mikro dan lembaga pelatihan kerja untuk memfasilitasi pengiriman tenaga kerja ke negara seperti Jepang dan Korea. “Kami berusaha menciptakan sinergi untuk mendukung TKI ke luar negeri,” tutupnya. (*)






