KabarBaik.co – Seorang nenek berusia 75 tahun di Mojoagung, Jombang, menjadi korban perampokan sadis di rumahnya sendiri. Korban dipukul dan diancam dibunuh oleh pelaku yang berhasil membawa kabur perhiasan senilai belasan juta rupiah.
Peristiwa nahas ini menimpa Sumarlin (75), warga Dusun/Desa Karobelah, Mojoagung, pada Jumat (11/7/2025) sore menjelang Magrib. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar di bagian mulut dan sempat tersungkur didorong pelaku.
Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Korban diketahui baru melapor ke Mapolsek Mojoagung satu jam setelah kejadian.
“Bermula ketika korban ini ingin mengambil wudu dan melaksanakan salat Magrib, tiba-tiba didorong dari belakang oleh seorang laki-laki tak dikenal hingga nenek tersebut terjatuh tersungkur ke lantai di kediamannya,” ungkap Yogas dalam rilisnya, Sabtu (12/7/2025) pagi.
Setelah terjatuh dan kesakitan, korban sempat diancam oleh pelaku. “Korban diancam oleh pelaku berkata ‘awas koen titenono nek bengok bengok tak pateni nang nggon’ (awas kamu rasakan nanti kalau teriak akan saya bunuh di tempat),” Kompol Yogas menirukan ucapan pelaku.
Meskipun korban sempat berteriak minta tolong, namun tidak ada warga yang mendengar. Pelaku kemudian dengan paksa mengambil perhiasan emas berupa kalung dan gelang yang dikenakan korban, lalu melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Setelah pelaku kabur, korban keluar rumah dan berteriak meminta tolong kepada tetangga sekitar. Akibat kejadian ini, nenek Sumarlin menderita kerugian senilai Rp 12 juta.
“Kerugian perhiasan emas korban ini adalah sebuah kalung dan satu gelang. Nenek ini juga alami luka memar pada bagian mulut akibat dipukul pelaku dengan menggunakan tangan kosong,” imbuhnya.
Anggota Reskrim Polsek Mojoagung langsung bergerak cepat melakukan olah TKP semalam setelah kejadian.
Sejumlah saksi di lokasi, termasuk korban, telah dimintai keterangan. Korban sendiri sudah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas setempat.
“Kasus perampokan ini disangkakan Pasal 365 KUHP. Kini polisi sudah meminta keterangan saksi-saksi di lokasi dan bukti-bukti petunjuk lain seperti CCTV, guna penyelidikan lebih lanjut untuk bisa mengungkap pelakunya,” pungkas Kompol Yogas.
Polisi saat ini terus melakukan penyelidikan intensif untuk memburu pelaku perampokan sadis tersebut. (*)