KabarBaik.co – Perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) tengah dalam sorotan permasalahan netralitas pada Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024. Organisasi tersebut bahkan telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Rusdi Sutejo selaku pembina PPDI mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan yang berada di Jalan Raya Gempol-Pandaan, Sabtu (7/9). Kedatangannya untuk melakukan klarifikasi dan petunjuk dalam pelaksanaan Pilkada Pasuruan 2024.
Rusdi menegaskan bahwa dirinya siap bertanggungjawab jika PPDI dinilai bersalah karena menghadiri pertemuan dengan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasuruan di Hotel Sinyiur Prigen pada Senin lalu (26/8)
“Dalam pertemuan saya dengan PPDI di Hotel Sinyiur apabila ada kesalahan saya yang salah dan bertanggung jawab. Bukan para peserta apalagi pengurus PPDI,” tegas Rusdi. Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori saat ini memang menjadi bapaslon yang maju pada Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024.
Rusdi berharap agar pengurus PPDI kembali fokus mengerjakan tugas-tugas mereka melayani masyarakat. Tidak ikut dalam kegiatan politik pada masa pilkada tahun ini. “Kami harap setelah ini perangkat desa bisa kembali menjalankan fungsinya. Tidak lagi ikut dalam kegiatan politik apapun pasalnya mereka merupakan bagian dari Pemerintah,” katanya.
Arie Yoenianto, ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan menyampaikan, bawah pertemuan tersebut merupakan inisiatif mereka untuk bertanya langsung terkait dugaan pelanggaran aturan pilkada.
“Mereka datang bersama bapaslon Rusdi Sutejo-Shobih Asrori dan tim untuk konsultasi pelanggaran pilkada. Tidak ada hal-hal lain diluar pilkada,” ucap Arie.
Arie juga menginformasikan bahwa permasalahan tersebut masih dalam proses di Bawaslu. “Untuk perkara PPDI MoU dengan paslon, serta kepala desa yang hadiri deklarasi semua masih proses,” tandas Arie. (*)