KabarBaik.co, Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar jalur rel kereta api. Termasuk kegiatan ngabuburit selepas sahur maupun menjelang waktu berbuka puasa selama bulan suci Ramadan.
Imbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat di wilayah operasional Daop 8 Surabaya. Ramadan yang identik dengan kebersamaan kerap dimanfaatkan sebagian warga untuk berkumpul di ruang terbuka, termasuk di sekitar rel. Padahal jalur rel bukan ruang publik untuk beraktivitas.
Area tersebut merupakan ruang manfaat jalur kereta api yang memiliki risiko tinggi dan secara khusus diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api. Keberadaan masyarakat di jalur rel tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
Data KAI Daop 8 Surabaya mencatat, sepanjang 2025 terjadi 23 kejadian temperan di wilayah ini. Sementara pada periode Januari hingga Februari 2026, terdapat tujuh kasus serupa. Angka tersebut menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di jalur rel masih menjadi perhatian serius dan membutuhkan kewaspadaan serta tanggung jawab bersama.
Secara regulasi, larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199. Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak dapat ditawar.
“Kami memahami Ramadan menjadi momen kebersamaan, termasuk kegiatan ngabuburit. Namun kami kembali menegaskan bahwa jalur rel bukanlah tempat untuk berkegiatan. Risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berakibat fatal, baik bagi masyarakat maupun operasional perjalanan kereta api,” ujarnya, Sabtu petang (28/2).
Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya secara konsisten melakukan sosialisasi melalui kunjungan ke sekolah, komunitas, serta berbagai forum edukasi publik. Patroli keamanan di sepanjang jalur rel juga terus ditingkatkan, terutama pada titik-titik rawan, khususnya selama Ramadan hingga masa Angkutan Lebaran 2026.
Selain itu, masyarakat juga diajak berperan aktif dalam menjaga keselamatan. Apabila menemukan aktivitas berbahaya atau mencurigakan di sekitar jalur rel, warga diimbau segera melaporkannya kepada petugas KAI atau aparat berwenang guna mencegah potensi kecelakaan.
“Kami berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya selama Ramadan dan menjelang Lebaran. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Mahendro. (*)






