KabarBaik.co, Bojonegoro – Oknum ASN di Kabupaten Tuban berinisial J (53) divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban dalam kasus penganiayaan terhadap empat pegawai SPBU di Kecamatan Parengan. Vonis tersebut dijatuhkan setelah hakim mempertimbangkan adanya perdamaian antara terdakwa dan para korban selama proses persidangan berlangsung.
Sidang putusan tersebut digelar di PN Tuban beberapa hari lalu. Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
Juru Bicara PN Tuban, Marcelino Gonzales Sedyanto Putro mengatakan, baik pihak terdakwa maupun jaksa menerima putusan tersebut sehingga perkara dipastikan berkekuatan hukum tetap. “Diputus delapan bulan. Sebelumnya permintaan JPU menuntut satu tahun. Dari terdakwa menerima, kemudian jaksa juga menerima,” kata Marcelino, Jumat (22/5).
Menurutnya, majelis hakim menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan yang diatur dalam undang-undang, termasuk aspek sosiologis terkait berat ringannya hukuman. Selain itu, perdamaian antara terdakwa dan korban juga menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman J.
“Putusan itu menurut hakim sudah mengakomodir prinsip-prinsip keadilan yang diatur di dalam undang-undang. Kemudian juga memikirkan aspek sosiologis terkait tinggi rendahnya hukuman tersebut,” ujarnya.
Meski para pihak telah berdamai, Marcelino menegaskan proses hukum tetap berjalan karena perkara pidana tidak otomatis gugur setelah adanya kesepakatan damai. Namun, ia menyebut penerapan hukum pidana saat ini lebih mengedepankan pendekatan restoratif dibanding pembalasan semata.
“Memang proses tetap berlanjut, tetapi dengan adanya KUHP yang baru ini, sifat hukum pidana bukan lagi retaliation atau pembalasan, tetapi sudah mengedepankan prinsip-prinsip restoratif,” pungkasnya.
Kasus tersebut bermula saat J, yang diketahui merupakan staf di Kecamatan Parengan, melakukan penganiayaan terhadap empat pegawai SPBU di Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, pada Sabtu (7/2). Insiden itu dipicu karena terdakwa diduga tidak sabar mengantre saat mengisi BBM jenis Pertamax. Akibatnya, terjadi keributan yang berujung aksi pemukulan.
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, empat pegawai SPBU menjadi korban saat berusaha melerai keributan tersebut. Kasus itu kemudian ditangani Satreskrim Polres Tuban hingga berlanjut ke persidangan di PN Tuban. (*)







