KabarBaik.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu mendakwa seorang oknum wartawan, Y. Lukman Adi Winoto, dan anggota LSM, Fuad Dwi Yono, atas dugaan pemerasan dan penipuan terhadap pengelola Pondok Pesantren Hadhramaut di Kota Batu.
Sidang kedua dilakukan hari ini, Senin (28/7), setelah sebelumnya sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa pada Rabu (23/7) pekan lalu. Dalam sidang kedua ini, dibacakan bahwa kedua terdakwa diduga meminta uang sebesar Rp 150 juta dengan dalih membantu menyelesaikan perkara pencabulan anak yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang pertama, JPU menyebutkan bahwa kedua terdakwa menemui M. Fahrudin Ghozali, pengelola pesantren, dan menawarkan bantuan menyelesaikan kasus pencabulan yang sedang mencuat.
Tindakan itu terjadi di Café Kopitiam, Jalan Ir. Soekarno No.125, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Rabu (12/2) lalu. JPU mendakwa kedua terdakwa dengan empat pasal berbeda, yakni Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 45B jo Pasal 29 UU ITE tentang Ancaman Melalui Media Elektronik.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (28/7) di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, agenda berlanjut pada pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. Tim penasihat hukum, Kayat Hariyanto, menilai dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materiil karena dianggap kabur dan tidak konsisten.
Ia menyebutkan, salah satu keberatan yang diajukan adalah tidak adanya pendampingan hukum saat pemeriksaan penyidikan terhadap terdakwa. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara waktu dan tempat kejadian yang tertulis dalam surat dakwaan, yang menimbulkan keraguan atas validitas dakwaan tersebut.
“Dalam halaman awal dakwaan disebutkan peristiwa terjadi pada 18 April 2025 di Jalan Diponegoro, Mojorejo. Namun pada halaman berikutnya tertulis terjadi 12 Februari 2025 di Café Kopitiam, Desa Beji. Ini menimbulkan ketidakjelasan,” ujarnya.
Dengan alasan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan membebaskan kedua terdakwa dari tahanan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/8) mendatang, dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan. (*)