Operasi Balap Liar, Polres Ponorogo Amankan 238 Kendaraan

oleh -796 Dilihat
Kapolres Ponorogo saat merilis hasil operasi balap liar

PONOROGO – Patroli penindakan balap liar terus digencarkan Polres Ponorogo.

Saat ini, sekitar 238 sepeda motor dengan knalpot brong dan kendaraan yang tidak sesuai spektek berhasil diamankan di Mapolres Ponorogo.

Ratusan motor tersebut disita dari hasil kegiatan balap liar di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko SIK.,M.Si. di Aula Wengker Polres Ponorogo, Sabtu (11/11).

Baca juga:  Polres Pasuruan Kota Amankan Belasan Motor Balap Liar

“Hasil operasi balap liar kendaraan bermotor, petugas mengamankan kendaraan sebanyak 238 unit motor,” kata AKBP Wimboko.

Operasi itu, lanjut AKBP Wimboko, dilaksanakan pada Hari Minggu tanggal 05 November 2023 pukul 01.00 Wib sampai dengan pukul 04.00 Wib.

Polres Ponorogo melaksanakan razia balap liar di seputaran Kota Ponorogo diantaranya di Jalan Suromenggolo,Ir.H Juanda, dan sekitar Alun-alun Ponorogo.

Baca juga:  Peras Kades di Ponorogo Oknum Wartawan Online Ditangkap

Kapolres Ponorogo menegaskan, bagi kendaraan yang terkena razia akan dikenakan pasal 285 yang mana setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.

Dan pasal 283 yang menyatakan pengemudi yang tidak wajar akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000 ribu rupiah. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.