KabarBaik.co – Aksi premanisme yang selama ini meresahkan masyarakat Jawa Timur mendapat respons tegas dari aparat kepolisian. Dalam operasi serentak yang digelar sejak 1 hingga 8 Mei 2025, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) sukses membongkar 224 kasus premanisme di wilayah hukumnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebut dalam operasi selama sepekan itu, ratusan pelaku berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum.
“Sepekan terakhir ini ada 224 kasus aksi premanisme yang sudah berhasil kami ungkap dan mengamankan para tersangkanya,” ungkap Kombes Pol Abast dalam keterangannya, Minggu (11/5).
Ratusan kasus tersebut mencakup berbagai bentuk tindak kekerasan. Di antaranya, 118 kasus penganiayaan dengan 158 tersangka, 8 kasus gangster dengan 20 tersangka, 32 kasus pemerasan dengan 39 tersangka, dan 5 kasus debt collector ilegal yang melibatkan 8 tersangka.
Selain itu, polisi juga menangani 4 kasus kejahatan jalanan serta 26 kasus pungutan liar, masing-masing dengan jumlah tersangka sesuai kasus.
Yang menarik perhatian adalah keterlibatan oknum perguruan silat dalam sejumlah insiden kekerasan. Polda Jatim berhasil menangani 22 kasus dengan 38 tersangka. Sementara itu, tawuran antar kelompok mencatatkan 9 kasus dengan 19 orang diamankan.
“Semua kasus yang sudah terungkap ini akan kita proses dengan penindakan hukum,” tegas Abast.
Menurutnya, langkah tegas ini merupakan sinyal kuat dari kepolisian bahwa tidak ada toleransi terhadap aksi-aksi premanisme.
“Jadi langkah represif ini bukan hanya bersifat penegakan hukum semata, tetapi menjadi bagian dari strategi jangka panjang Polda Jatim dalam menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat khususnya di Jawa Timur,” jelasnya.
Guna mendukung upaya berkelanjutan, Polda Jatim juga mengintensifkan patroli rutin dengan dukungan intelijen serta memperkuat kolaborasi dengan TNI dan pemerintah daerah.
“Patroli kami maksimalkan dengan menggandeng dan bersinergi bersama jajaran TNI dan juga dari unsur pemerintah daerah yang ada di wilayah hukum Polda Jatim,” tambah Kombes Pol Jules.
Ia pun mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan, termasuk segera melaporkan bila menjadi korban atau menyaksikan aksi premanisme.
“Segera laporkan jika mengalami atau melihat aksi premanisme, maka kami akan segera bertindak,” tegasnya.
Untuk kemudahan pelaporan, masyarakat dapat menghubungi call center Polri di 110. “Jangan takut melapor, karena kami akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melapor,” tutupnya. (*)