KabarBaik.co, Sidoarjo – peredaran rokok ilegal yang kian marak di Sidoarjo mendorong aparat gabungan bergerak cepat. Satpol PP bersama Bea Cukai menggelar sosialisasi dan operasi penindakan guna menjaga pemasukan negara dari sektor cukai.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberantas rokok ilegal supaya pemasukan negara melalui cukai tidak sampai kecolongan oleh rokok ilegal. Operasi ini dipimpin Kabid Gakda Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar dengan melibatkan unsur Satpol PP, Subdenpom, dan Bea Cukai Sidoarjo.
Plt Kabid Tibum Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto Koesno Adi Putro, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih taat aturan.
“Kami bersama tim gabungan terus menggencarkan sosialisasi sekaligus operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Sidoarjo. Kegiatan ini tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa cukai karena merugikan negara,” ujarnya pada KabarBaik.co, Rabu (29/4).
Dalam apel persiapan, petugas diarahkan untuk bekerja sesuai SOP, tegas namun tetap humanis. Operasi juga dibagi menjadi dua tim agar lebih efektif menjangkau sasaran.
Selain penindakan, petugas turut melakukan sosialisasi dengan menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di sejumlah toko kelontong sebagai bentuk edukasi langsung kepada masyarakat.
Usai apel, tim bergerak ke wilayah Buduran dan Sedati. Di Desa Prasung, petugas mengamankan 90 bungkus rokok ilegal dari penjual rumahan.
Penindakan berlanjut di Desa Damarsih dengan temuan 206 bungkus rokok ilegal, serta di Desa Kwangsan sebanyak 267 bungkus rokok tanpa cukai turut diamankan.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih sadar hukum. Jika ada pelanggaran, akan kami tindak sesuai aturan, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis,” tambah Novianto.
Dengan adanya operasi gabungan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga penerimaan negara dan menegakkan aturan yang berlaku.(*)








