KabarBaik.co – Polres Kediri Kota menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2025, Senin (10/2). Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 10-23 Februari 2025.
Operasi terpusat ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, guna menekan angka kecelakaan dan pelanggaran apalagi jelang bulan suci Ramadan 1446 H.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, mengatakan pentingnya tertib berlalu lintas sebagai upaya bersama untuk menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban
Berdasarkan data dari World Health Organization (WHO) bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan pembunuh nomor 3 setelah kematian akibat jantung koroner dan TBC oleh karena itu kecelakaan lalu lintas harus dicegah sebab menimbulkan kematian.
Berdasarkan data dari Dit Lantas Polda Jatim Angka kecelakaan lalu lintas pada tahun 2024 di jajaran Polda Jatim 2024 mengalami penurunan 12,37 persen dibandingkan dengan tahun 2023 serta penurunan korban meninggal dunia sebesar 9,66 persen.
Hal itu menunjukan tren positif karena kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya kurangnya kesadaran masyarakat dalam disipilin berlalu lintas, melanggar aturan lalu lintas, ugal ugalan, pengguna telpon selular serta tidak memeberikan toleransi kepada sesama pengguna jalan.
Ia pun menyinggung data operasi lalu lintas sebelumnya, yang menunjukkan masih tingginya angka pelanggaran, terutama oleh pengendara roda dua. Selain itu, tercatat sekitar 20 kasus kecelakaan lalu lintas.
“Operasi ini mengangkat tema “Tertib berlalu lintas guna terwujudnya Asta cita,” yang mencerminkan komitmen untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Jawa Timur,” katanya.
Adapun target prioritas operasi keselamatan 2025 antara lain penggunaan helm tidak SNI, melawan arus, penggunaan HP saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong, balap liar, boncengan lebih dari satu orang, berkendara tak pakai sabuk keselamatan, dan enerobos lampu merah. (*)