Operasi Patuh Semeru di Terminal Bunder Gresik, Bus Ditilang

oleh -255 Dilihat
07662b79 b4df 4809 a92f dd4afc028852
Rampcheck di Terminal Bunder, Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Satlantas Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Dishub Jawa Timur, serta UPT Balai Uji KIR melaksanakan kegiatan rampcheck terhadap angkutan umum di Terminal Kelas B Bunder, Rabu (23/7).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Patuh Semeru 2025 yang difokuskan pada peningkatan keselamatan lalu lintas, khususnya angkutan penumpang umum.

Rampcheck dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna, bersama Kadishub Gresik Khusaini, serta diikuti oleh jajaran Kanit dan petugas teknis dari berbagai instansi terkait. Pemeriksaan mencakup kelengkapan administrasi seperti STNK dan buku uji KIR, serta pengecekan fisik kondisi kendaraan.

Selain penindakan terhadap pelanggaran, petugas juga memberikan edukasi kepada para sopir dan penumpang mengenai pentingnya keselamatan berkendara dan imbauan agar tidak segan melaporkan sopir yang berkendara secara ugal-ugalan.

“Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap kendaraan umum yang beroperasi benar-benar dalam kondisi laik jalan, demi keselamatan bersama, khususnya penumpang,” ujar AKP Rizki Julianda.

Petugas juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari penumpang dalam menjaga keselamatan dengan mencatat nomor polisi bus dan melaporkan jika terjadi tindakan yang membahayakan di jalan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para pengguna jasa transportasi umum. Ke depan, Polres Gresik bersama Dishub akan terus menggelar pengawasan secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan dan budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Gresik.

Dari total 8 unit bus yang diperiksa, 6 unit dinyatakan laik jalan dan memiliki dokumen administrasi yang lengkap, yakni:

1. Bus Dali Jaya S-7919-U
2. Bus Bangau Mas S-7907-U
3. Bus Bintang Mas S-7677-U
4. Bus Dali Prima S-7646-U
5. Bus Restu N-7447-U
6. Bus Dali Prima S-7851-U

Namun, 2 unit bus lainnya ditemukan melanggar aturan karena masa berlaku buku uji KIR telah habis, yaitu:

1. Bus Jaya Utama L-7778-U, dikemudikan oleh Bambang (asal Lasem, Jawa Tengah), ditilang dan STNK-nya diamankan karena melanggar Pasal 288 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009.
2. Bus Dali Jaya S-7824-U, dikemudikan oleh Anas (asal Kedungadem, Bojonegoro), juga dikenai tilang atas pelanggaran yang sama.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.