KabarBaik.co – Pj Wali Kota Kediri Zanariah membuka Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat wilayah Kecamatan Mojoroto di Hotel Lotus Garden, Senin (9/12). Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Polres Kediri Kota, dan KPP Bea Cukai.
Zanariah mengatakan, salah satu peran penting masyarakat terutama pelaku usaha toko kelontong adalah dengan tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Seperti rokok polos tidak dilekati pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bebas, dan rokok dilekati pita cukai yang salah peruntukannya.
Setiap hasil penjualan barang kena cukai di Kota Kediri manfaatnya juga kembali ke masyarakat. Berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk menyokong terbatasnya APBD Kota Kediri.
“Pemkot Kediri yang diberi amanah untuk mengelola DBHCHT memanfaatkan untuk program-program yang memberi dampak positif bagi masyarakat. Yakni pada bidang kesehatan, perekonomian, perbaikan jalan, dan lainnya,” ungkapnya.
Banyaknya manfaat program menggunakan DBHCHT maka sudah menjadi kewajiban untuk menjaga ekosistem peredaran rokok dan barang kena cukai lainnya di Kota Kediri tetap legal. Pemkot Kediri terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Terlebih sekarang ada banyak modus yang digunakan, seperti modus terbaru saat ini adalah melalui pengiriman jasa paket. Salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat yakni melalui sosialisasi yang dilakukan seperti ini.
“Saya harap melalui sosialisasi ini kita semua memiliki pemahaman yang lengkap tentang peraturan yang berlaku di bidang cukai. Angka peredaran barang kena cukai ilegal bisa ditekan. Sehingga dana cukai yang dihimpun negara juga semakin optimal untuk membangun daerah dan masyarakat,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Pj Wali Kota Kediri Zanariah mengingatkan masyarakat harus hati-hati apabila ada orang yang menawarkan rokok yang ciri-cirinya masuk kategori ilegal. Jangan sampai menerima dan menjual di toko. Karena sesuai UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, barang siapa menimbun, menjual barang kena cukai ilegal akan ada ancaman pidananya. (*)







