KabarBaik.co – Organisasi Masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tercatat di website satudata milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek. Untuk diketahui, pemerintah pusat semenjak tahun 2017 sudah membubarkan ormas tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Trenggalek, Edif Hayunan menanggapi hal tersebut. Mulanya, pengelolaan website satudata di Trenggalek ada empat elemen yang mengatur. Seperti produsen data, wali data, sekretaris data, dan pembina data.
“Untuk update data di website (satudata) ada tiap masanya. Seperti data yang update itu ada yang satu bulan, tiga bulan, bahkan satu tahun dan itu wajib di-update oleh produsen data,” jelasnya, Selasa (9/7).
Pada saat perubahan tersebut, ungkap Edif, setiap produsen data akan diundang dan apakah ada atau tidaknya update data tersebut. Diskominfo sendiri menerapkan tiga bulan sekali untuk melakukan update pada tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dengan kata lain, perubahan data terkait ormas aktif tersebut merupakan tanggung jawab Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Akan tetapi, dari pantauan laman satudata, data tersebut sudah diperbaharui dengan keterangan bahwa HTI telah dibubarkan oleh pemerintah pusat.
“Produsen data itu wajib mengupdate data sesuai masa yang berlaku. Walaupun tidak ada sanksi yang mengatur, kami tetap akan aktif menghubungi admin di tiap-tiap OPD karena akan dievaluasi oleh pemerintah pusat,” pungkasnya. (*)