KabarBaik.co – Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Jember mengaku akan mengawal ketat proses rekapitulasi hitung ulang yang akan dilakukan oleh KPU.
Hal itu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan adanya Rekapituliasi c hasil (plano).
“Yang jelas itu merupakan kabar baik untuk PAN Jember, karena apa yang kita perjuangkan tidak sia-sia, dengan keluarnya putusan itu tentunya akan kami kawal ketat prosesnya,” ujar Nyoman Aribowo, Bendahara DPD PAN Jember, Rabu (12/6).
Nyoman menjelaskan, untuk langkah selanjutnya pihaknya juga akan bersiap melakukan koordinasi dengan pengurus partai dan akan menghadirkan para saksi saat proses hitung ulang tersebut.
“Kalau proses hitung ulang itu berdasarkan laporan kami, ada 105 TPS, jadi akan kami siapkan saksi dengan jumlah TPS tersebut,” jelasnya.
Dari total 105 TPS tersebut, Nyoman memaparkan, terdiri dari enam desa di antanyara Desa Jambesari, Yoworati, Gelang, Karangbayat dan Desa Pringgowirawan.
“Dari enam itu semuanya dari satu kecamatan yaitu Sumberbaru. Yang jelas PAN saat ini akan benar-benar menyiapkan agar tidak ada kecurangan lagi,” tutupnya.
Majelis Hakim MK mengabulkan gugatan PHPU Partai Demokrat yang meminta termohon (KPU) untuk melakukan pencermatan ulang atas formulir model C Hasil (plano) dalam jangka waktu 15 hari sejak putusan dibacakan.(*)