KabarBaik.co – Panita Khusus (Pansus) Non ASN DPRD Jember mengundang Government Corruption Watch (GCW) dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Hal tersebut untuk memperjuangkan nasib para tenaga honorer Pemkab Jember yang tidak masuk data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pansus menginginkan tenaga honorer yang tidak masuk data BKN agar tidak dirumahkan karena adanya imbas pemberlakuan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Ketua Pansus Non ASN DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengatakan dalam pertemuan tersebut, GCW memberikan data adanya kecurangan dalam rekrutmen honorer Pemkab Jember selama ini.
“Ada indikasi rekrutmen honorer ini tidak tepat, sehingga Pansus juga ingin mendalami itu. Karena kami juga ingin bekerja dengan cepat dan maksimal, supaya ada kepastian hukum terhadap honorer,” kata Ardi, Kamis (6/3).
Ia menjealskan, GCW memapaparkan ada sekitar 4000 lebih data honorer Pemkab Jember bermasalah.
“Yang mengejutkan lagi ada 1.000 orang di antaranya terindikasi titipan dalam pengangkatannya. Banyak sekali kepala sekolah yang melakukan rekrutmen tenaga pendidik, dari anaknya dan keluarganya sendiri, sehingga membuat jumah tenaga honorer terus bertambah,” ungkap legislator Gerindra itu.
Atas temuan itu, lanjut Ardi, Pansus akan memanggil semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jember untuk mengkonfirmasi data dari GCW itu.
“Agar mereka memaparkan jumlah tenaga yang dibutuhkan untuk Kabupaten Jember, kami tidak ingin ada OPD yang bermain dalam rekrutmen honorer,” terangnya.
Pihkanya juga akan menelusuri jumlah tenaga honorer Pemkab Jember yang telah dirumahkan, dengan mengundang OPD terkait.
“Khususnya honorer yang tidak bisa masuk data base BKN,” urai Ardi.
Sementara, Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Andhy Sungkono mengungkapkan, ada ribuan tenaga honor titipan, mereka merupakan anggota keluarga pejabat Pemkab Jember sendiri.
“Mulai anaknya camat dan lurah, terus lulusan D3 Keperawatan dan SMK Farmasi menjadi tenaga administrasi kecamatan, tidak sesuai keilmuan dan tentunya ini melanggar. Bahkan nomor dan tanggal SK diterbitkan di hari yang sama,” ungkapnya.
Andhy, mengatakan, hasil uji publik yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember pada 7 Oktober 2022, ada 9690 tenaga honorer yang direkrut.
“Hasil uji publik ke-2 menjadi 8020. Padahal sisa kuota non ASN era 2005 sebanyak 4434. dimasa pemerintahan Bupati Faida, ada 1000 orang Non ASN lolos PPPK,” ucapnya.
Dia mengatakan, seharusnya Pemkab Jember menuntaskan 3434 tenaga honorer ini supaya direkrut menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bukan malah ditambah, sampai sekarang menjadi 12 ribu honorer, sementara yang sudah dirumahkan ada sekitar 6400 orang,” pungkasnya. (*)