Panti Pijat Plus-Plus di Malang Digerebek, 4 Tersangka Diamankan

oleh -427 Dilihat
Tersangka TPPO saat digelandang di Mapolda Jawa Timur. (Yudha)

KabarBaik.co – Unit III Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di sebuah panti pijat di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam praktik prostitusi terselubung ini.

Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono mengungkapkan bahwa empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial K alias T 59, ED, 29, L, 26, dan R, 35. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Jawa Timur, yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar, dan Surabaya.

Baca juga:  Ditresnarkoba Polda Jatim Road Show Edukasi Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar dan Santri

“Keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka K berperan sebagai pemilik usaha dan pengelola panti pijat yang menyediakan terapis serta menerima pembayaran dari tamu,” kata Suryono, Selasa (1/10).

Suryono yang juga mantan Kapolres Tuban ini menjelaskan bahwa tersangka ED dan L berperan sebagai terapis yang menawarkan layanan plus berupa layanan seksual kepada para tamu. Sementara tersangka R ditangkap sebagai tamu yang ditemukan di lokasi dalam kondisi tanpa busana.

Baca juga:  Polda Jatim Dengungkan Pesan Damai Pemilu 2024

Menurut Suryono, modus operandi yang digunakan adalah dengan menyediakan terapis perempuan di panti pijat untuk memberikan layanan seksual kepada tamu yang datang. Praktik ini diorganisir oleh tersangka K, selaku pemilik dan pengelola panti pijat.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada 24 September 2024, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktik prostitusi di panti pijat tersebut.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim kami mendatangi panti pijat di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dan menemukan seorang pria serta terapis dalam kondisi tanpa busana di salah satu kamar,” jelasnya.

Baca juga:  Salah Satu Kepala Dinas Pemkab Bojonegoro Dikabarkan Tertangkap Kasus Judi Online

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 KUHP terkait prostitusi. Polisi kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam praktik tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.