Paripurna DPRD Trenggalek, Wabup Syah Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Mengenai APBD Perubahan 2024

oleh -234 Dilihat
IMG 20240803 WA0016 scaled
Suasana rapat paripurna penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi di gedung DPRD Trenggalek

KabarBaik.co – Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegata menyampaikan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Trenggalek tahun 2024.

Pada pagi hari yang sama, eksekutif dan legislatif Kabupaten Trenggalek mengadakan pembahasan bersama mengenai APBD Perubahan 2024, yang dimulai dengan penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi. Siang harinya, giliran Bupati Trenggalek diwakili Wakil Bupati Trenggalek Syah memberikan jawaban atas pandangan tersebut.

“Hari ini kami telah menyampaikan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Trenggalek. Kami mengapresiasi saran dan kritik dari fraksi-fraksi di DPRD,” ujar Syah usai mengikuti sidang paripurna DPRD pada Jumat (2/8).

Mas syah turut menyampaikan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti saran dan kritik tersebut, terutama mengenai penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan masalah infrastruktur yang masih belum merata.

Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menambahkan bahwa pada pagi harinya, mereka membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan APBD 2024, sedangkan siang harinya adalah jawaban bupati terhadap pandangan tersebut.

“Banyak pertanyaan dari teman-teman, seperti mengenai Net Zero Karbon yang diharapkan bisa dimasukkan dalam APBD karena RJPD sudah berjalan, serta penambahan anggaran infrastruktur sekitar Rp. 18,9 miliar yang harus digunakan secara maksimal,” jelas Doding.

Terkait anggapan pembahasan yang terkesan cepat, Doding menjelaskan bahwa ada masa transisi pemerintahan baik di eksekutif maupun legislatif. Masa jabatan anggota DPRD akan berakhir pada 26 Agustus, sehingga pembahasan APBD Perubahan 2024 ditargetkan selesai pada 5 Agustus.

Sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, Ranperda APBD Perubahan perlu dikonsultasikan kepada Gubernur Jawa Timur. Oleh karena itu, diperlukan waktu yang cukup agar Ranperda ini dapat disahkan sebelum masa tugas anggota DPRD Trenggalek periode 2019-2024 berakhir.

“Jika tidak segera diselesaikan akan butuh waktu lebih lama untuk membahas Ranperda APBD Perubahan oleh anggota DPRD yang baru karena proses pembentukan pimpinan dan alat kelengkapan DPRD memakan waktu hampir 1,5 bulan. Sehingga, APBD Perubahan ini harus segera diselesaikan,” tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Herlambang
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.