DPRD Trenggalek Tetapkan 17 Ranperda untuk Dibahas Tahun 2025, Hadapi Tantangan Penurunan DAK

oleh -200 Dilihat
cd3d181e 5a6e 45e8 a5e2 37fd949982a0
Rapat Paripurna penetapan Ranperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2025. (Foto: Herlambang)

KabarBaik.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek resmi menetapkan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang melibatkan DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa Ranperda tersebut merupakan hasil usulan dari Bupati Trenggalek dan inisiatif DPRD. Seluruh Ranperda akan mulai dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada 2025. “Pembahasan Ranperda tahun 2025 mendatang sebanyak 17 Ranperda,” ujar Doding.

Doding memaparkan, dari total 17 Ranperda, sepuluh di antaranya merupakan usulan Bupati Trenggalek, empat merupakan inisiatif DPRD, dan tiga lainnya adalah Ranperda komulatif terbuka. “Tiga Ranperda komulatif mencakup APBD Induk dan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK),” terangnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemkab juga membahas tantangan besar yang akan dihadapi pada tahun depan, yaitu penurunan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang cukup signifikan. Doding menyebutkan bahwa DAK fisik Kabupaten Trenggalek turun dari Rp173 miliar menjadi Rp155 miliar, atau berkurang sekitar Rp25-30 miliar.

Baca juga:  DPRD Trenggalek Umumkan Pembentukan 6 Fraksi Periode 2024-2029

“Kami di DPRD menyoroti dampak besar dari penurunan DAK ini,” ungkapnya.

Penurunan ini berimbas pada penghapusan sejumlah proyek infrastruktur, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang sebelumnya didanai DAK. Akibatnya, beban pembiayaan harus dialihkan ke anggaran daerah.

Pemkab Trenggalek kini harus mencari solusi untuk menutup kekurangan anggaran tersebut. Salah satu upaya strategis adalah pengadaan lahan untuk Jalur Lintas Selatan (JLS) yang memerlukan anggaran sebesar Rp30 miliar. “Ini menjadi prioritas penting yang membutuhkan perhatian bersama,” jelas Doding.

Berikut daftar lengkap 17 Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2025:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (usulan Bupati).

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Jwalita (Perseroda) (usulan Bupati).

Baca juga:  Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Menjabat, Fokus Awal Penyusunan RAPBD 2025

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 (usulan Bupati).

4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (usulan Bupati).

5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, dan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (usulan Bupati).

6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset Desa (usulan Bupati).

7. Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (usulan Bupati).

8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Trenggalek (usulan Bupati).

9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (usulan Bupati).

Baca juga:  Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Mambaul Hikam Trenggalek, DPRD Minta Proses Hukum Dipercepat

10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik (inisiatif DPRD).

11. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro (inisiatif DPRD).

12. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (inisiatif DPRD).

13. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah (inisiatif DPRD).

14. Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Perencanaan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek (inisiatif DPRD).

15. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (usulan Bupati).

16. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (usulan Bupati).

17. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (usulan Bupati).

DPRD dan Pemkab Trenggalek berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan Ranperda ini demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Herlambang


No More Posts Available.

No more pages to load.