Pastikan Nataru Aman dan Lancar, KAI Daop 9 Jember Lakukan Rampcheck

oleh -304 Dilihat
IMG 20241207 WA0006
Kegiatan Rampcheck yang dilakukan oleh petugas KAI (Ist).

KabarBaik.co – Menjelang Natal dan Tahun Baru, KAI melakukan rampcheck. Hal itu dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang saat melakukan perjalan.

Hal itu disampaikan oleh Manager Hukum dan Humasda Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.

“Bersama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dalam hal ini Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Surabaya, KAI Daop 9 Jember mengadakan inspeksi keselamatan (Rampcheck) di beberapa stasiun dan kereta api,” kata Cahyo.

Ia menjelaskan, ada enam aspek yang diperiksa di antaranya aspek keselamatan, keamanan, keandalan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

”Rampcheck diadakan untuk memastikan layanan kereta api di Daop 9 Jember telah sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga saat melayani penumpang pada libur Natal dan Tahun Baru dapat menghadirkan layanan transportasi kereta api yang selamat dan nyaman,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, nantinya rangkaian kereta api yang dicek meliputi dua rangkaian KA Blambangan Ekspres dan rangkaian KA Mutiara Timur.

“Objek pemeriksaan di stasiun meliputi keberfungsian kamera pengawas (Closed-Circuit Television/CCTV), keberadaan petugas keamanan, loket penjualan tiket, ruang tunggu penumpang, toilet, musala, serta informasi pelayanan seperti denah stasiun, jadwal KA, peta jaringan KA dan yang lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, untuk pemeriksaan di atas kereta api meliputi ketersediaan APAR, rem darurat, petunjuk jalur evakuasi, alat pemecah kaca, kamera pengawas, P3K, lampu penerangan, info stasiun yang akan disinggahi/dilewati, kebersihan toilet, pengatur sirkulasi udara, fasilitas bagi difabel, dan sebagainya.

“Hasil dari pemeriksaan yang telah dilakukan, secara umum operasional kereta api di Daop 9 Jember sudah memenuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagaimana diatur dalam PM 63 Tahun 2019,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.