Seluruh Terdakwa Kasus Dana Siluman DPRD NTB Divonis Bebas, Indra Jaya Usman dan Acip Menyusul Hamdan Kasim

oleh -69 Dilihat
IMG 20260805 WA0064
Sidang salah satu terdakwa M. Nashib Ikroman. (Foto: Arief Rahman) 

KabarBaik.co, Mataram – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram kembali menjatuhkan putusan bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan gratifikasi atau yang dikenal sebagai perkara “dana siluman” DPRD NTB, yakni Indra Jaya Usman dan M. Nashib Ikroman alias Acip, Rabu (5/8) malam.

Putusan tersebut melengkapi vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan kepada terdakwa Hamdan Kasim. Dengan demikian, seluruh terdakwa dalam perkara tersebut dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan M. Nashib Ikroman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

“Terdakwa M. Nashib Ikroman dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Berbeda dengan sidang vonis Hamdan Kasim yang berlangsung lebih dari dua jam karena majelis hakim membacakan pertimbangan hukum secara rinci sebelum menjatuhkan putusan, pembacaan vonis terhadap Indra Jaya Usman dan M. Nashib Ikroman berlangsung jauh lebih singkat. Kedua persidangan selesai hanya dalam waktu sekitar satu jam.

Usai sidang, Indra Jaya Usman disambut keluarga, kerabat, dan para pendukung yang telah menunggu di luar ruang sidang. Sejumlah pendukung memberikan ucapan selamat atas putusan bebas tersebut. Namun, saat dimintai tanggapan oleh awak media, Indra memilih tidak memberikan pernyataan dan hanya membalas pertanyaan wartawan dengan senyuman.

Sementara itu, M. Nashib Ikroman alias Acip juga mendapat sambutan serupa dari keluarga dan para pendukungnya. Suasana haru mewarnai ruang sidang saat Acip menyalami tim kuasa hukumnya dan memeluk keluarga serta kerabat yang hadir memberikan dukungan selama proses persidangan.

Usai persidangan, Acip mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim. Menurutnya, sejak awal perkara yang menjerat dirinya tidak memiliki dasar yang jelas. “Kasus ini dari awal kan nggak jelas,” ujarnya singkat usai sidang. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.