KabarBaik.co, Mataram – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram kembali menjatuhkan putusan bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan gratifikasi atau yang dikenal sebagai perkara “dana siluman” DPRD NTB, yakni Indra Jaya Usman dan M. Nashib Ikroman alias Acip, Rabu (5/8) malam.
Putusan tersebut melengkapi vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan kepada terdakwa Hamdan Kasim. Dengan demikian, seluruh terdakwa dalam perkara tersebut dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan M. Nashib Ikroman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
“Terdakwa M. Nashib Ikroman dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Berbeda dengan sidang vonis Hamdan Kasim yang berlangsung lebih dari dua jam karena majelis hakim membacakan pertimbangan hukum secara rinci sebelum menjatuhkan putusan, pembacaan vonis terhadap Indra Jaya Usman dan M. Nashib Ikroman berlangsung jauh lebih singkat. Kedua persidangan selesai hanya dalam waktu sekitar satu jam.
Usai sidang, Indra Jaya Usman disambut keluarga, kerabat, dan para pendukung yang telah menunggu di luar ruang sidang. Sejumlah pendukung memberikan ucapan selamat atas putusan bebas tersebut. Namun, saat dimintai tanggapan oleh awak media, Indra memilih tidak memberikan pernyataan dan hanya membalas pertanyaan wartawan dengan senyuman.
Sementara itu, M. Nashib Ikroman alias Acip juga mendapat sambutan serupa dari keluarga dan para pendukungnya. Suasana haru mewarnai ruang sidang saat Acip menyalami tim kuasa hukumnya dan memeluk keluarga serta kerabat yang hadir memberikan dukungan selama proses persidangan.
Usai persidangan, Acip mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim. Menurutnya, sejak awal perkara yang menjerat dirinya tidak memiliki dasar yang jelas. “Kasus ini dari awal kan nggak jelas,” ujarnya singkat usai sidang. (*)






