KabarBaik.co, Surabaya– DPD PDI Perjuangan Jatim memberikan pernyataan tegas terkait status keanggotaan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyusul OTT yang dilakukan KPK pada Jumat (10/4) malam.
Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Jatim Budi ‘Kanang’ Sulistyono menyatakan Gatut Sunu sudah tidak lagi menjadi bagian dari partai berlambang banteng moncong putih tersebut sejak sebelum perhelatan Pilkada 2024 dimulai.
“Ketika seseorang anggota PDI Perjuangan sudah mencalonkan diri menjadi calon eksekutif maupun legislatif dari partai lain, maka tanpa proses pemecatan pun sudah otomatis gugur keanggotaan partainya,” ujar Kanang saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4).
Menurut Kanang, aturan internal partai sangat jelas mengenai disiplin organisasi. Status keanggotaan Gatut secara otomatis lepas saat ia memutuskan maju sebagai calon bupati melalui gerbong koalisi partai lain pada Pilkada serentak tahun lalu.
“Jadi Pak Gatut Sunu sejak beliau mendaftar di saat pencalonan Bupati Tulungagung saat itu, beliau sudah tidak lagi menjadi anggota PDI Perjuangan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pada Pilkada 2024, Gatut Sunu Wibowo maju berpasangan dengan Ketua DPC Gerindra Tulungagung, Ahmad Baharudin. Pasangan ini diusung oleh koalisi Partai Gerindra, Golkar, dan PKS.
Pasangan Gatut-Baharudin berhasil memenangkan kontestasi dengan perolehan 297.882 suara atau 50,72 persen, dan secara resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Dengan penegasan ini, PDI Perjuangan menyatakan tidak memiliki kaitan organisatoris atas kasus hukum yang kini menjerat Bupati Tulungagung tersebut. (*)






