KabarBaik.co – Satpol PP Pasuruan menindak tegas salah satu toko yang menjual minuman keras (miras). Padahal, sehari sebelumnya toko yang berada di kawasan pertokoan Terminal Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu, digrebek Satpol PP karena memajang miras di etalase. Kini, Satpol PP menyita barang bukti miras sebanyak 147 botol berbagai merk.
Kasatpol PP Pasuruan, Rido Nugroho mengatakan, setelah penggerebekan di hari pertama, pihaknya tetap memantau situasi sekitar toko tersebut. Terbukti pihak toko tetap melakukan transaksi jual beli miras. “Sehari setelah penertiban di hari pertama kami mendapat informasi bahwa ada minuman beralkohol yang dijual kembali,” tegas Rido, Rabu (10/9).
Rido menyebut tindakan pemilik toko sudah masuk kategori membandel, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol. “Tentu ini menjadi peringatan keras bagi pemilik toko karena terbilang bandel dan melanggar perda dengan terang-terangan,” tegasnya.
Menurut Rido, razia dan penindakan serupa akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk konsumsi miras. “Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga Pasuruan tetap aman sekaligus melindungi warga dari bahaya miras,” pungkasnya. (*)