Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Tuban Ternyata Pacar Korban, Polisi Ungkap Kronologi dan Motif

oleh -3995 Dilihat
346205f0 0d56 4a51 9dc1 ef6a06bc9dcd
Tersangka pembunuhan di persawahan diperiksa penyidik Polres Tuban. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Misteri kematian seorang perempuan muda yang jasadnya ditemukan di area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, akhirnya terungkap.

Korban diketahui bernama Puji Rahayu, 21 tahun, dan hasil penyelidikan mengungkap bahwa ia menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri, SF, 25 tahun, warga asal Kabupaten Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan bahwa hasil identifikasi menunjukkan adanya bekas luka penganiayaan pada tubuh korban. “Kami menemukan indikasi kuat adanya tindak kekerasan, yang mengarah pada dugaan pembunuhan,” ujarnya, Selasa (24/6).

Penemuan Mayat di Sawah dalam Kondisi Kepala Terpendam Lumpur Gegerkan Warga Tuban

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang merupakan orang terdekat korban, polisi kemudian mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran. SF berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa sebelum kejadian, tersangka sempat mengajak korban berkeliling. Saat keduanya berada di lokasi kejadian, mereka terlibat pertengkaran hebat yang berujung pada tindak kekerasan.

“Tersangka memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong, yang mengenai bagian leher belakang. Korban kemudian tak sadarkan diri dan tersungkur ke dalam lumpur,” jelas AKP Dimas.

Tragisnya, SF meninggalkan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri di lokasi kejadian. Jasad korban kemudian ditemukan warga dalam keadaan meninggal dunia. Dugaan sementara, motif pembunuhan didasari oleh konflik asmara yang memicu pertikaian antara keduanya.

Atas perbuatannya, tersangka SF dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Namun demikian, polisi masih terus melakukan pengembangan.

“Jika dalam proses penyidikan ditemukan unsur perencanaan, tersangka bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas AKP Dimas.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.