KabarBaik.co, Nganjuk – Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah pembatasan operasional angkutan barang alias truk yang telah resmi diberlakukan.
“Pembatasan angkutan barang berlaku mulai Jumat 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB, sampai Minggu 29 Maret 2026 pukul 12.00 WIB,” jelas Aiptu Yuniar Safitri di lokasi exit tol Nganjuk dalam video live report mudik lebaran 2026 Satlantas Polres Nganjuk, Sabtu (14/3)
SKB dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026. Ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Agus Suryonugroho.
Selain pembatasan tersebut, seluruh pengendara dihimbau untuk mematuhi segala peraturan lalu lintas yang berlaku guna menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan mudik.
“Apabila ada kendala silahkan hubungi call center polisi 110. Wujudkan mudik aman keluarga bahagia,” pungkas Yuniar. (*)







