Pembunuhan Istri di Banyuwangi Diduga Direncanakan, Suami Terancam 20 Tahun Penjara

oleh -100 Dilihat
IMG 20260809 WA0037 1
Tersangka saat menjalani pemeriksaan. (Foto: Muhammad Ikhwan) 

KabarBaik.co, Banyuwangi – Penyidik menjerat Supriadi, 31, dengan pasal pembunuhan berencana. Pasal tersebut diterapkan setelah penyidik mendapati bukti-bukti yang mengarahkan bahwa tersangka telah mempersiapkan pembunuhan terhadap istrinya, YK, 25.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, indikasi itu dikuatkan dengan telah disiapkannya sebilah pisau dapur di dalam kamar sebelum penusukan terjadi.

Tersangka berdalih bahwa pisau itu disiapkan di kamar untuk memotong buah. Namun hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan para saksi menunjukkan bahwa tak ada buah di rumah tersebut.

Selain itu, tersangka juga berkilah bahwa pisau tersebut disiapkan untuk mengakhiri hidupnya sendiri. Namun, hasil pendalaman aparat juga menunjukkan tak ada fakta tersebut. Fakta yang muncul menyebut bahwa tersangka justru menusuk korban hingga tewas.

“Sesuai dengan hasil visum luar oleh dokter, yaitu terdapat luka tusuk di bagian perut korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Lanang.

Oleh karenanya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP Baru tentang pembunuhan berencana. “Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” bebernya.

Dari hasil pendalaman, lanjut Lanang, tersangka juga sempat menjalani bui. Ia residivis, kasus pengerusakan sekitar tahun 2023. “Yang bersangkutan pernah diproses hukum terkait perkara pengrusakan pada tahun 2023,” ujar Lanang.

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Desa Temuasri, Kecamatan Sempu sekitar pukul 06.00 WIB, Minggu (10/8). Nyawa korban tak tertolong meski sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan.

Sebelum penusukan terjadi, tersangka dan korban terlibat cekcok di dalam kamar. Dalam cekcok itu, tersangka menusuk istrinya dengan pisau kecil yang ada di kamar. Dalam sekali tusukan, korban terluka parah dan terkapar.

Setelah menusuk sang istri, tersangka sempat melarikannya ke fasilitas kesehatan terdekat. Setelah menjalani perawatan sekitar dua jam, nyawanya tak tertolong.

“Jadi setelah kejadian dan aksi tersebut diketahui oleh keluarganya, tersangka meminta tolong untuk membantu korban. Pada saat itu ada bidan yang datang, lalu atas saran bidan korban segera dibawa ke Puskesmas. Setelah dari Puskesmas, disarankan untuk dirujuk ke rumah sakit. Namun di rumah sakit, korban tidak tertolong,” kata dia. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhammad Ikhwan
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.