KabarBaik.co – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur menetapkan MJ (pengemudi truk) dan MHA, 19 tahun, pembuat konten sawer sopir bus yang viral di media sosial sebagai tersangka. Keduanya diamankan pada Rabu (11/12) setelah konten tersebut memicu keresahan publik.
Video viral di akun TikTok @haris_boysyaraf memperlihatkan tindakan sawer kepada sopir bus agar membuka jalan di jalan raya.
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin menyatakan bahwa tindakan tersebut membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Setelah penyelidikan, kami mengamankan MJ dan MHA di wilayah Nganjuk. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Komarudin, Jumat (13/12).
Polisi juga menemukan sejumlah konten serupa di ponsel kedua pelaku yang memperkuat dugaan bahwa aksi mereka dilakukan untuk tujuan viral semata.
“Tindakan mereka sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Untuk itu, kami menerapkan pasal berlapis,” tambah Komarudin.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 311 Ayat (1), Pasal 283 jo Pasal 105, Pasal 106, dan Pasal 110 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp3 juta.
Komarudin menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran lalu lintas, melainkan sudah termasuk kejahatan.
“Pasal 311 menegaskan bahwa siapa pun yang mengemudi dengan cara membahayakan keselamatan orang lain dapat dikenai sanksi pidana,” jelasnya.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan bus yang terlibat dalam konten tersebut. Kendaraan itu kini berada di Polres Nganjuk sebagai barang bukti.
Polisi juga memperingatkan masyarakat untuk tidak membuat konten yang mengabaikan keselamatan di jalan. Ditlantas Polda Jatim berencana bekerja sama dengan Ditreskrimsus untuk melakukan patroli siber guna mencegah kejadian serupa.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang membuat konten membahayakan,” kata Komarudin.
Sebagai langkah preventif, Komarudin mengimbau masyarakat untuk melaporkan pengendara yang ugal-ugalan dengan cara yang aman.
“Ambil gambar hanya saat Anda tidak berkendara, dan kami akan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memberikan informasi,” tambahnya. (*)