KabarBaik.co – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro mengaku tidak pernah lagi mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pendirian toko modern. Terutama di Kecamatan Kota, Bojonegoro. Kebijakan itu bahkan berlaku sejak 2021 lalu.
Hal tersebut disampaikan Yusnita Liasari selaku kepala DPMPTSP Bojonegoro. Menurutnya, alasan tidak dikeluarkannya izin PBG pembangunan toko modern khususnya di Kecamatan Kota Bojonegoro, karena pendirian toko modern dibatasi sebanyak 19 bangunan.
“Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 48 Tahun 2021 menyebutkan jumlah kuota di Kota Bojonegoro sebanyak 19 bangunan, itulah yang menjadi acuan kita mengeluarkan izin PBG untuk toko modern,” ujar Yusnita, Senin (16/12).
Menurut Yusnita, DPMPTSP Bojonegoro sudah tiga tahun ini tidak mengeluarkan izin karena kuota di Kecamatan Kota Bojonegoro telah terisi penuh. “Terakhir kita keluarkan izin PBG untuk toko modern di tahun 2021,” jelas perempuan yang akrab disapa Lia itu.
Yusnita juga mengakui pada akhir tahun ini banyak toko modern di Kecamatan Kota Bojonegoro maupun di kecamatan lain. Padahal, setahu dia kuota untuk Kecamatan Kota dan beberapa kecamatan lain sudah terisi penuh. “Jadi, kita pastikan DPMPTSP Bojonegoro hanya mengeluarkan 19 PBG sesuai perbup dan selebihnya kita pastikan ilegal,” ujar Lia.
Sementara itu, dari data di lapangan tercatat sebanyak lebih dari 30 bangunan toko modern berdiri di Kecamatan Kota Bojonegoro. Dalam pendirian toko bangunan tersebut disinyalir terdapat dugaan pungutan liar dalam mendirikan bangunan toko modern di Kota Bojonegoro.
Sementara itu, Sukaemi, kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro mengatakan, dalam pendirian toko modern di Kecamatan Kota Bojonegoro sudah sesuai dengan regulasi yang ada. “Pendirian toko modern sudah sesuai dengan perbup,” ujarnya.
Sukaemi juga membantah jika dalam pendirian toko modern tersebut terdapat pungutan liar untuk mendapatkan surat rekomendasi dari dirinya. “Itu hoaks,” pungkasnya. (*)