KabarBaik.co – Genderang perang dalam pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Gresik terus digalakkan. Dalam sektor pencegahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Bea Cukai Gresik masif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Salah satunya sosialisasi melalui acara bertajuk “Mlaku Bareng” Bupati dan Wakil Bupati Gresik di Lapangan Tri Tunggal, Desa Kedungpring, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, beberapa waktu lalu. Pemkab Gresik dalam hal ini Satpol PP bersama Bea Cukai menyampaikan terkait peraturan di bidang cukai tembakau/rokok.
Kegiatan “Mlaku Bareng” ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang perbedaan antara rokok polos tanpa cukai dan rokok dengan pita cukai palsu. Antusiasme peserta sangat tinggi, ribu orang berpartisipasi dengan undian doorprize.
Tidak hanya di Balongpanggang, kegiatan sosialisasi peraturan di bidang cukai ini akan dilanjutkan di beberapa kecamatan lainnya. Tujuannya memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Eko Rudi Hartono, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami ciri-ciri rokok ilegal. “Yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” jelas Eko.
Pihaknya juga menekankan sanksi bagi mereka yang mengedarkan atau menjual rokok ilegal. Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda antara 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, Pasal 56 mengatur bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya berasal dari tindak pidana dapat dikenakan pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun dan denda antara 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sosialisasi bertajuk “Mlaku Bareng” ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, Suprapto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agustin Halomoan Sinaga, Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik. Termasuk Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Forkopimcam Balongpanggang.
Wabup Gresik menekankan pentingnya mencegah peredaran rokok ilegal. Di mana bisa menyelamatkan keuangan negara melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dan uangnya kembali untuk masyarakat. “DBHCHT 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan dan 10 persen penegakan hukum,” tandasnya.

Selain itu, Pemkab Gresik juga menggelar sosialisasi serupa di Gedung Nasional Indonesia (GNI). Sosialisasi ini menyasar masyarakat dan perangkat desa di wilayah Kecamatan Gresik. Seluruh elemen diajak mengawasi peredaran rokok ilegal yang kian marak.
Suprapto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mengaku mendengar di wilayah Gresik utara, banyak ditemukan rokok ilegal oleh petugas cukai dan Satpol PP di sana. “Sehingga ini harus menjadi perhatian bersama. Menggempur peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” tegasnya.(*)