KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tengah merancang pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah utara.
Wakil Bupati (Wabup) Gresik Asluchul Alif mengungkapkan rencana tersebut dalam Safari Ramadan Forkopimda Gresik di Desa Siwalan, Kecamatan Panceng, baru-baru ini.
Menurutnya, setelah wilayah Gresik selatan dan tengah memiliki TPST, kini giliran Gresik utara yang akan mendapat fasilitas serupa.
“Pemerintah sedang melakukan pemetaan lahan, mengecek aset daerah, dan jika tidak tersedia lahan yang sesuai, kami akan memanfaatkan lahan negara,” ujar Wabup Alif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik Sri Subaidah, membenarkan rencana tersebut. Namun, ia mengakui tantangan terbesar dalam pembangunan TPST baru adalah mendapatkan restu dari masyarakat.
“Sulitnya mencari lahan untuk TPST baru adalah faktor restu dari warga. Kalau masyarakat menolak, ini akan menjadi kendala. Banyak yang masih menganggap TPST hanya tempat pembuangan sampah, padahal sampah di sana akan diolah menjadi RDF (Refuse-Derived Fuel), bahan bakar pengganti batu bara,” jelas Sri Subaidah, Minggu (16/3).
Ia juga menjelaskan bahwa TPST dengan pengolahan sampah menjadi refuse-derived fuel (RDF) ini sangat efektif dalam mengurangi penumpukan sampah.
“Nantinya tumpukan sampah akan di olah dengan alat modern untuk digunakan sebagai bahan bakar pengganti batu bara. Hal ini sangat efektif mengurangi tumpukan sampah dengan output yang sangat berguna,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah akan melakukan pendekatan dan edukasi kepada masyarakat agar memahami manfaat keberadaan TPST. Selain itu, aspek kesehatan dan dampak lingkungan juga akan diperhitungkan dalam pemilihan lokasi.
DLHabupaten Gresik, optimistis proyek ini akan segera terealisasi demi mewujudkan Gresik yang lebih bersih dan bebas dari permasalahan sampah. “Kalau kita tidak berusaha, masalah sampah ini tidak akan teratasi,” katanya.
Meski demikian, belum ada kepastian kapan TPST baru ini mulai dibangun. Pemkab Gresik masih dalam tahap pencarian lahan yang tepat agar tidak mengganggu pemukiman warga dan dapat diterima oleh masyarakat sekitar.(*)