KabarBaik.co – Deputi V Polhukam, Rumadi Ahmad didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jupriono mengunjungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Arab Saudi bernama Sofiatun asal Kecamatan Ledokombo, Jember yang sempat dituduh majikannya melakukan pembuhunan. Namun karena tidak terbukti bersalah, saat ini Sofiatun telah bebas dari hukuman.
Saat dikunjungi oleh Deputi V Polhukam, keluarga Sofiatun langsung bercerita bagaimana awal perjuangan seluruh pihak, mulai pemerintah sampai komunitas untuk membebaskan serta memulangkan Sofiatun yang sedang mendapat musibah pada saat bekerja menjadi PMI di Saudi Arabia.
Imbauan juga diberikan oleh Rumadi Ahmad Deputi V Polhukam. “Kita boleh bekerja di luar negeri tetapi kita harus memastikan. Jika bekerja di negara orang, kita harus memperhatikan legalitasnya, dokumen, dan lain sebagainya,” ungkapnya, Kamis (26/9).
Selain itu, masyarakat harus mengetahui jalur yang bisa dipertanggungjawabkan. Karena tidak bisa dipungkiri saat ini masih ada oknum yang melakukan penipuan kepada calon PMI.
“Jadi semus harus dicek dulu, jangan gegabah, kasus yang dialami Ibu Sofiatun ini harus jadi pelajaran bagi masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri,” kata Rumadi.
Diberitakan sebelumnya, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Jember berhasil lolos dari tuduhan pembunuhan terhadap majikannya di Arab Saudi. Mengacu pada aturan qisos yang berlaku di Arab Saudi, ancaman hukuman untuk pembunuhan biasanya adalah hukuman mati.
Sofiatun, 41 tahun, perempuan asal Dusun Paluombo, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo kini bisa bernapas lega dan berkumpul dengan keluarganya di tanah air. Sebelumnya, ia harus ditahan selama hampir setahun akibat tuduhan pembunuhan tersebut. (*)







