Pemkab Lombok Tengah Tutup Sementara 25 Gerai Ritel Modern yang Langgar Aturan Jarak Pasar

oleh -146 Dilihat
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah dan Polisi Pamong Praja saat konferensi pers, Senin (11/5).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah dan Polisi Pamong Praja saat konferensi pers, Senin (11/5).

KabarBaik.co, Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah resmi menghentikan sementara operasional 25 gerai ritel modern yang dinilai melanggar ketentuan jarak dengan pasar rakyat. Penindakan tersebut menyasar 18 gerai Alfamart dan 7 gerai Indomaret yang berada kurang dari 1 kilometer dari pasar tradisional.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah Dalillah menegaskan langkah itu merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

“Pasal 22 ayat 2 Perda Nomor 7 Tahun 2021 secara tegas mengatur jarak minimarket waralaba dengan pasar rakyat minimal 1 kilometer,” ujar Dalillah dalam konferensi pers, Senin (11/5).

Penutupan dilakukan bertahap di sejumlah wilayah, di antaranya Praya Renteng, Mujur, Ganti, Mungkik, Sengkerang, Praya Barat Daya, Pringgarata, dan Darek. Beberapa gerai yang dihentikan operasionalnya antara lain Indomaret Pringgarata dan Indomaret Darek.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Tengah, Zaenal Mustakim mengatakan sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis dan penghentian sementara kegiatan usaha sesuai ketentuan perda.

“Kami akan berkoordinasi dengan camat, pemerintah desa, kelurahan, LSM, dan masyarakat agar penertiban berjalan kondusif dan tidak menimbulkan benturan,” katanya.

Penutupan sementara 25 gerai tersebut berdampak terhadap 151 karyawan yang mayoritas merupakan pasangan muda dan kepala keluarga. Namun, Pemkab memastikan para pekerja tetap akan dialihkan ke gerai lain yang masih beroperasi.

Sekretaris DPMPTSP Lombok Tengah Hilmi menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan manajemen ritel modern terkait penempatan ulang tenaga kerja.

“Sebanyak 151 karyawan akan disisipkan ke gerai-gerai lain yang masih beroperasi agar keberlangsungan pekerjaan mereka tetap terjaga,” ujarnya.

Selain penindakan, pemerintah daerah juga menyiapkan skema penataan ritel modern ke depan. Salah satunya dengan memperketat aturan jarak minimal 1 kilometer dari pasar rakyat dan pengaturan rasio jumlah penduduk terhadap keberadaan ritel modern.

Pemkab juga menyiapkan pola penataan berbasis klaster dengan jarak minimal 500 meter dari pasar rakyat untuk wilayah tertentu.

Hilmi menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan pasar tradisional dan usaha kecil masyarakat di tengah ekspansi ritel modern.

“Penataan ini diharapkan menciptakan iklim usaha yang lebih adil serta memberi ruang bagi pasar rakyat dan warung warga untuk tetap berkembang,” tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.