Pemkab Nganjuk Dorong Pelaku Usaha Segera Sertifikasi Halal Produk

oleh -579 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 01 at 11.58.17 AM

KabarBaik.co, Nganjuk – Pemkab Nganjuk mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayahnya untuk segera mengurus Sertifikasi Halal bagi produk-produknya. Langkah ini diambil menyusul kebijakan nasional yang menetapkan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan mulai berlaku sepenuhnya pada 18 Oktober 2026, dengan cakupan yang meliputi berbagai jenis produk dari skala kecil hingga besar.

“Kewajiban ini mencakup berbagai jenis produk, mulai dari produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) hingga produk luar negeri yang beredar di pasar lokal,” jelas Sekda Nganjuk Nur Solekan, Rabu (1/4)

Penegasan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang terlambat dalam memenuhi ketentuan nasional.

Berdasarkan ketentuan terbaru, kategori produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi lima bidang utama:

1. Makanan dan Minuman: Produk jadi maupun produk antara.

2. Bahan Baku & Pendukung: Bahan tambahan pangan dan bahan penolong lainnya.

3. Hasil Jasa Penyembelihan: Memastikan proses hulu yang sesuai syariat.

4. Kosmetik & Obat-obatan: Termasuk obat bahan alam, suplemen, serta produk kimia dan rekayasa genetik.

5. Barang Gunaan: Sandang, aksesori, perlengkapan rumah tangga, hingga alat kesehatan kelas risiko A.

Pemkab Nganjuk menekankan tiga alasan utama mengapa pelaku usaha tidak boleh menunda pendaftaran.

“Kepatuhan Regulasi untuk menghindari risiko sanksi atau pelanggaran saat aturan mulai diberlakukan secara wajib, meningkatkan kepercayaan konsumen karena produk dengan logo Halal Indonesia memberikan jaminan keamanan dan kualitas, serta memperluas akses pasar yang menjadikan sertifikasi halal “Ini tiket bagi UMKM Nganjuk untuk menembus ritel modern, marketplace, hingga pasar ekspor global,” jelasnya

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha melalui sistem SIHALAL pada laman resmi: ptsp.halal.go.id. Langkah ini dirancang agar mudah diakses oleh semua kalangan pelaku usaha, termasuk UMKM yang mungkin masih awam dengan proses digital.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendampingan proses produk halal (PPH), masyarakat dapat menghubungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) atau Kantor Urusan Agama (KUA) setempat di Kabupaten Nganjuk. Pihak terkait siap memberikan bimbingan mulai dari tahap persiapan dokumen hingga verifikasi produk yang akan disertifikasi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.