Pemkab Pasuruan Genjot PAD Melalui PBB Sebesar Rp 5 Miliar

oleh -256 Dilihat
WhatsApp Image 2025 05 09 at 12.23.50
Pemkab Pasuruan menggelar sosialisasi PBB di tingkat kecamatan. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan bergerak cepat untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Salah satunya dengan menggelar sosialisasi di tingkat kecamatan.

Sebanyak 823 ribu Nomor Objek Pajak (NOP) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) telah dicetak dalam waktu sepekan setelah Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengeluarkan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) pada 14 April lalu.

Tahun ini, Pemkab Pasuruan menargetkan kenaikan penerimaan PBB sebesar Rp 5 miliar dari tahun sebelumnya. Kenaikan target tersebut diharapkan dapat terealisasi seiring dengan pesatnya alih fungsi lahan menjadi bangunan di berbagai wilayah Kabupaten Pasuruan. Selain itu, pembaruan data pemecahan SPPT juga menjadi faktor pendukung optimisme peningkatan PAD ini.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Digdo Sutjahjo mengungkapkan, target perolehan PAD dari PBB tahun ini dipatok mencapai Rp 105 miliar. ”Tahun ini kami menerbitkan 823 ribu NOP. Distribusi SPPT sudah mulai berangsur di beberapa kecamatan,” ujar Digdo, Jumat (9/5).

Dalam sepekan terakhir, BPKPD telah mendistribusikan SPPT ke 12 kecamatan. Sisanya akan disalurkan pada pekan ini. Bersamaan dengan itu, sosialisasi gencar juga dilakukan di setiap kecamatan kepada para petugas penarik pajak yang telah ditunjuk oleh pemerintah desa dan kelurahan.

”Langkah ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang sama terkait mekanisme dan target PBB tahun ini,” ujar Digdo.

Kepala Bidang Penetapan Pendapatan di BPKPD Kabupaten Pasuruan Ria Indriyani menambahkan, batas waktu pembayaran PBB dibedakan dalam dua klasifikasi berdasarkan jenis penggunaan lahan. Untuk lahan yang dijadikan rumah usaha dengan nilai pajak di atas Rp 2 juta, batas akhir pelunasannya hingga 31 Juli.

Berbeda dengan lahan rumah tangga yang memiliki waktu lebih panjang, yakni hingga 30 November. ”Karena wajib pajak dari kalangan pelaku usaha biasanya punya kecenderungan lebih cepat menyelesaikan, sehingga tenggat waktu yang kami berikan juga lebih awal,” tandas Ria. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.